Wakos Reza Gautama
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:59 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang perempuan paruh baya berinisial RW (47) diamankan pihak kepolisian karena diduga bertindak sebagai muncikari yang menawarkan layanan prostitusi online. [Dok Humas Polres Metro]
Baca 10 detik
  • Polres Metro menangkap perempuan berinisial RW di Metro Selatan pada Jumat malam, 30 Oktober 2026.
  • Pelaku diringkus melalui operasi penyamaran atas kasus prostitusi terselubung yang meresahkan warga setempat.
  • Petugas mengamankan korban perempuan berinisial N, barang bukti, dan menjerat pelaku dengan undang-undang TPPO.

SuaraLampung.id - Bisnis prostitusi terselubung yang dikendalikan seorang perempuan paruh baya berinisial RW (47) berakhir di balik jeruji besi.

Warga Panjang, Bandar Lampung, tersebut tak berkutik setelah masuk dalam perangkap operasi penyamaran (undercover buy) yang dilancarkan Unit PPA Satreskrim Polres Metro.

RW mengira dirinya tengah melayani pesanan pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Tanpa ia sadari, sosok calon pemesan di balik layar ponsel tersebut adalah aparat kepolisian yang menyamar.

Operasi tangkap tangan berlangsung di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 19.38 WIB.

Kasus ini terbongkar bermula dari keresahan warga Kota Metro yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan orang berbasis digital di wilayah mereka sejak Minggu (26/10/2026).

Menanggapi laporan tersebut, penyidik PPA langsung merancang siasat penyamaran guna memancing sang muncikari keluar dari sarangnya.

Begitu transaksi disepakati di lokasi kejadian, petugas bergerak cepat menyergap pelaku di tempat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat praktik perdagangan manusia tersebut.

Di antaranya uang tunai sebesar Rp450 ribu (empat lembar pecahan Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu), satu bungkus alat kontrasepsi (kondom), serta dua unit ponsel pintar merek Infinix dan Samsung yang digunakan untuk menjalankan transaksi haramnya.

Selain meringkus sang perantara, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi korban eksploitasi dalam pusaran bisnis prostitusi tersebut, serta memintai keterangan dua orang saksi berinisial DS dan S.

Baca Juga: Tilap Duit Kasus, Oknum Advokat di Metro Ditangkap Usai Tipu Klien Puluhan Juta

Atas perbuatannya mengeksploitasi sesama demi keuntungan pribadi, tersangka RW langsung dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro tengah merampungkan berkas perkara dan menahan tersangka di sel Mapolres sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro untuk menjalani proses peradilan.

Load More