- Polres Metro menangkap buronan pengeroyokan panitia futsal berinisial ABP di Lampung Timur pada Jumat malam.
- Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban DA terkait insiden pengeroyokan di Universitas Muhammadiyah Metro.
- Tersangka kini ditahan di Mapolres Metro dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
SuaraLampung.id - Pelarian ABP (21) selama hampir satu tahun akhirnya terhenti di balik jeruji besi. Pemuda asal Jabung, Lampung Timur ini diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro usai terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang panitia turnamen futsal kampus.
ABP tak berkutik saat petugas menggerebek tempat persembunyiannya di sebuah indekos di Jalan Taruna Bumi, Kelurahan Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Jumat malam (23/10/2026) sekitar pukul 21.07 WIB.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang dilayangkan korban berinisial DA (21) sejak November 2025 lalu.
Insiden memilukan itu bermula dari tensi panas laga turnamen futsal di Universitas Muhammadiyah Metro pada Rabu, 5 November 2025. Terjadi perselisihan antarpemain di tengah lapangan yang memicu kegaduhan.
Melihat situasi tak kondusif, korban DA yang bertindak sebagai panitia penyelenggara berinisiatif maju ke tengah keributan untuk melerai dan menenangkan kedua belah pihak. Namun, niat baik korban justru disambut aksi anarkistis.
Tanpa alasan jelas, sekelompok pemuda berjumlah sekitar 10 orang, termasuk pelaku, tiba-tiba merangsek dan mendorong korban hingga tersungkur ke lantai.
"Saat korban terjatuh, para pelaku secara membabi buta menendang punggung dan menginjak pergelangan tangan kanan korban. Akibatnya, korban menderita luka memar serius di sekujur tubuh hingga harus divisum di RSUD Metro," beber IPTU Rizky.
Setelah berbulan-bulan melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang tanpa jejak, tim kepolisian akhirnya berhasil mengendus kos-kosan yang dijadikan tempat persembunyian ABP.
Kini, tersangka ABP telah digelandang ke Mapolres Metro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP lama atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Gonta-ganti Pelat Nomor dan Barcode demi Kuras BBM Subsidi, 4 Pelansir Ditangkap Basah di SPBU Metro
Pihak kepolisian menegaskan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada ABP seorang. Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan tersangka untuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal tersebut.
Berita Terkait
-
Gonta-ganti Pelat Nomor dan Barcode demi Kuras BBM Subsidi, 4 Pelansir Ditangkap Basah di SPBU Metro
-
Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM
-
Jangan Korbankan Pedagang! Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Buka-bukaan Dokumen Pasar Shopping Metro
-
Sentil Revitalisasi Pasar Shopping, Legislator Metro: Bukan Zamannya Pamer Kekuasaan ke Rakyat
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang