SuaraLampung.id - Sebanyak 2.931 unit kendaraan telah memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diadakan Pemerintah Provinsi Lampung selama sepekan terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Lampung Slamet Riadi merinci sebanyak 2.153 unit kendaraan roda dua dan 760 unit kendaraan roda empat.
Ia mengatakan rata-rata per hari kendaraan yang datang memanfaatkan layanan keringanan pajak kendaraan sebanyak 358 unit kendaraan roda dua dan 120 unit untuk kendaraan roda empat.
"Untuk jumlah pendapatan dari program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dalam sepekan pelaksanaan mencapai Rp5,8 miliar dan bertambah lagi Rp500 juta, sehingga total mencapai Rp6,3 miliar," katanya.
Slamet mengajak masyarakat agar bisa memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 2 September-16 Desember 2024.
"Program ini memiliki tujuan untuk meringankan beban finansial pemilik kendaraan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat supaya tepat waktu," ucap dia.
Slamet menjelaskan program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut memiliki beberapa manfaat seperti pembebasan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Lalu ada potongan pokok tunggakan pajak berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan sesuai kapasitas mesin. Untuk sepeda motor dengan kapasitas hingga 150 cc pemilik hanya perlu membayar 30 persen dari tunggakan pokok, sementara denda sepenuhnya akan dihapus," tambahnya.
Ia melanjutkan penghapusan denda juga berlaku untuk kendaraan roda empat dengan potongan sebesar 50-70 persen sesuai jenis serta kapasitas kendaraan.
Baca Juga: Warga Lampung Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Program keringanan pajak kendaraan tersebut dapat diakses melalui berbagai lokasi pelayanan Samsat seperti di kantor induk, Samsat pembantu, gerai di mal, Samsat keliling (Samling), Samsat Desa (Samdes), serta layanan elektronik seperti SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes," ujar dia.
Menurut Slamet, bagi masyarakat hanya perlu membawa KTP elektronik, STNK asli, dan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Warga Lampung Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
CPNS 2024, Pemprov Lampung Buka 554 Formasi
-
Rp98 Miliar Dana Bagi Hasil Pemkot Bandar Lampung Mandek, Pj Gubernur Buka Suara
-
Metro Menuju Kota Digital: Transaksi Pajak Non Tunai Capai 76%
-
Pemprov Lampung Gelar Upacara Kemerdekaan 2024 di Kota Baru, Ada Apa?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan