SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyita aset Hengki Widodo alias Engsit, terpidana kasus korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, aset yang disita berupa tanah atau lahan seluas 8.500 meter di Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
"Nanti setelah disita akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak lain seperti KPKNL untuk dilakukan lelang," ucap Helmy Hasan.
Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Hasan Asy'ari menambahkan pihaknya menyita aset terpidana Engsit berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No6229 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 23 November 2023.
"Kemudian berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana No Print-154/L.8.10/Fu.1/01/2024 Tanggal 31 Januari 2024," tuturnya.
Ia menambahkan penyitaan aset tersebut bertujuan untuk pengembalian terhadap uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana Engsit sebesar Rp11 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami.
"Total uang penggantinya sebesar Rp21 miliar dan sudah dibayarkan sekitar Rp10 miliar, sehingga sisanya kurang lebih Rp11 miliar," imbuhnya.
"Aset yang disita ini nanti akan dihitung oleh KPKNL agar dapat segera kita lelang. Pada pelaksanaan penyitaan ini, kami juga menghadirkan petugas BPN Bandar Lampung dan RT setempat agar tidak salah dalam mematok tanah tersebut," ujar dia.
Sebelumnya terpidana Engsit telah menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar ke Kejari Bandar Lampung pada 29 Januari 2024.
Uang tersebut kemudian disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Sering Nonton Film Dewasa Picu Remaja Pria Ini Cabuli Anak Lelaki di Bandar Lampung
Terpidana Engsit sendiri dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara. Engsit dijatuhi hukuman bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.
Empat Terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono Tahun Anggaran 2018-2019. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sering Nonton Film Dewasa Picu Remaja Pria Ini Cabuli Anak Lelaki di Bandar Lampung
-
Resmi Beroperasi, Ini Tata Cara Memperpanjang SIM di Drive Thru Pos Lantas Adipura
-
437 Kejadian Curanmor di Bandar Lampung di 2024, Ini Wilayah Rawannya
-
Over Kapasitas Sampah, Tanggul TPA Bakung Jebol
-
Bawaslu Soroti Netralitas ASN di Bandar Lampung, Pjs Wali Kota: Itu Tugas Utama Saya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya