SuaraLampung.id - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, kedua pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025. TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
Lalu Rustian yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti Periode 2021-2025. Rustian juga sebagai Analis Kebijakan Ali Muda sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu.
Menurut Kepala Kejari Pringsewu, penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163," ujar Wisnu Bagus Wicaksono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.
Para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.
"Jadi para tersangka menaikkan nilai anggaran pada sejumlah kegiatan LPTQ, sehingga dana yang dikeluarkan jauh lebih besar dari kebutuhan sebenarnya," jelas R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
Untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2-21 Desember 2024.
Keduanya ditahan di tempat terpisah, dimana TP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung dan R di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Keduanya dipisah karena ini bagian dari upaya Tim Penyidik Kejari Pringsewu, agar tidak ada pihak-pihak yang mempengaruhi kualitas para saksi, karena nantinya mereka juga akan saling bersaksi di persidangan dan lainnya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
-
Tragis! Pelajar SMK Tewas Tertabrak Minibus di Pringsewu
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas Cukur Gundul
-
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
Terkini
-
Supir Fuso Ditemukan Meninggal di Dalam Truk di Mesuji, Ini Penyebabnya
-
Gempa Lampung Utara Hari Ini: Getaran Terasa Hingga Kota Agung, Ada Potensi Susulan?
-
Dihantam ombak, KM Tegar Jaya tenggelam di Perairan Tegal Mas: 2 Penumpang Hilang
-
Terombang-ambing 1 Jam, Perahu Pembawa Pasien Sesak Napas Diselamatkan Polisi Tanggamus
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal