SuaraLampung.id - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, kedua pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025. TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
Lalu Rustian yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti Periode 2021-2025. Rustian juga sebagai Analis Kebijakan Ali Muda sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu.
Menurut Kepala Kejari Pringsewu, penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163," ujar Wisnu Bagus Wicaksono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.
Para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.
"Jadi para tersangka menaikkan nilai anggaran pada sejumlah kegiatan LPTQ, sehingga dana yang dikeluarkan jauh lebih besar dari kebutuhan sebenarnya," jelas R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
Untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2-21 Desember 2024.
Keduanya ditahan di tempat terpisah, dimana TP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung dan R di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.
Keduanya dipisah karena ini bagian dari upaya Tim Penyidik Kejari Pringsewu, agar tidak ada pihak-pihak yang mempengaruhi kualitas para saksi, karena nantinya mereka juga akan saling bersaksi di persidangan dan lainnya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap
-
Tragis! Pelajar SMK Tewas Tertabrak Minibus di Pringsewu
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas Cukur Gundul
-
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Ketum PERBANAS Sebut Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Simak di Sini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Breaking: Hujan Deras Picu Banjir di Bandar Lampung, 2 Warga Tewas Terseret Arus
-
5 Fakta Banjir yang Mengepung Bandar Lampung Usai Hujan Deras, Tiga Warga Terseret Arus
-
Azan Magrib Segera Tiba! Catat Waktu Buka Puasa di Bandar Lampung Jumat 6 Maret 2026