Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 Desember 2024 | 10:25 WIB
Dua pejabat Pemkab Pringsewu dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, kedua pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka ialah Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025. TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.

Lalu Rustian yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti Periode 2021-2025. Rustian juga sebagai Analis Kebijakan Ali Muda sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Mantan Kades Sekaligus Ketua Bappilu Demokrat Pesawaran Ditangkap

Menurut Kepala Kejari Pringsewu, penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163," ujar Wisnu Bagus Wicaksono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu membuat laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.

Para tersangka juga melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, dimana dari laporan tersebut, digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah atau pembuatan laporan fiktif kegiatan.

"Jadi para tersangka menaikkan nilai anggaran pada sejumlah kegiatan LPTQ, sehingga dana yang dikeluarkan jauh lebih besar dari kebutuhan sebenarnya," jelas R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Baca Juga: Tragis! Pelajar SMK Tewas Tertabrak Minibus di Pringsewu

Untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2-21 Desember 2024.

Keduanya ditahan di tempat terpisah, dimana TP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung dan R di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung.

Keduanya dipisah karena ini bagian dari upaya Tim Penyidik Kejari Pringsewu, agar tidak ada pihak-pihak yang mempengaruhi kualitas para saksi, karena nantinya mereka juga akan saling bersaksi di persidangan dan lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More