SuaraLampung.id - Anggota geng motor ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan ponsel.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengatakan, ada enam pelaku yang ditangkap di mana tiga di antaranya adalah kelompok geng motor.
Pelaku utama pencurian yang merupakan anggota geng motor berinisial MR (16), MN (18), dan AR (17). Sementara itu, pelaku penadah berinisial FL (17), WU (17), dan SN (16).
Rohmadi mengatakan, para pelaku diringkus pada Minggu (17/11/2024) dini hari di sebuah ruko yang dijadikan basecamp di Kecamatan Sukoharjo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,2 meter yang sering digunakan pelaku saat tawuran.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3008 UK, dua unit ponsel.
"Modus mereka adalah memanfaatkan aksi tawuran untuk mencuri motor dan barang berharga milik lawannya," ujar Rohmadi, Sabtu (23/11/2024).
Ketiga anggota geng motor ini sengaja menantang kelompok remaja lain, yang mayoritas adalah pelajar, untuk terlibat tawuran.
"Saat tawuran terjadi, mereka mengambil kendaraan atau barang berharga milik lawan, lalu menjualnya atau meminta tebusan untuk mengembalikannya,” jelas Rohmadi.
Baca Juga: Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
Hasil kejahatan lalu dibagi di antara anggota kelompok dan digunakan untuk berfoya-foya serta bermain judi online. Salah satu korban dari komplotan ini adalah seorang pelajar SMP asal Ambarawa inisial WA (14).
Korban yang terlibat tawuran dengan kelompok para pelaku harus kehilangan sepeda motor Honda Beat serta tiga unit ponsel yang disimpan di bagasi motor. Korban mengalami kerugian hingga Rp.23 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp800 ribu. Namun, dua ponsel korban telah dijual seharga Rp800 ribu.
Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Lantaran sebagian pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ,” tandas Kompol Rohmadi.
Berita Terkait
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan
-
Kurir Sabu 200 Gram dari Aceh Dibekuk di Terminal Pringsewu, Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan