SuaraLampung.id - Anggota geng motor ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan ponsel.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengatakan, ada enam pelaku yang ditangkap di mana tiga di antaranya adalah kelompok geng motor.
Pelaku utama pencurian yang merupakan anggota geng motor berinisial MR (16), MN (18), dan AR (17). Sementara itu, pelaku penadah berinisial FL (17), WU (17), dan SN (16).
Rohmadi mengatakan, para pelaku diringkus pada Minggu (17/11/2024) dini hari di sebuah ruko yang dijadikan basecamp di Kecamatan Sukoharjo.
Baca Juga: Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,2 meter yang sering digunakan pelaku saat tawuran.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3008 UK, dua unit ponsel.
"Modus mereka adalah memanfaatkan aksi tawuran untuk mencuri motor dan barang berharga milik lawannya," ujar Rohmadi, Sabtu (23/11/2024).
Ketiga anggota geng motor ini sengaja menantang kelompok remaja lain, yang mayoritas adalah pelajar, untuk terlibat tawuran.
"Saat tawuran terjadi, mereka mengambil kendaraan atau barang berharga milik lawan, lalu menjualnya atau meminta tebusan untuk mengembalikannya,” jelas Rohmadi.
Baca Juga: Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
Hasil kejahatan lalu dibagi di antara anggota kelompok dan digunakan untuk berfoya-foya serta bermain judi online. Salah satu korban dari komplotan ini adalah seorang pelajar SMP asal Ambarawa inisial WA (14).
Korban yang terlibat tawuran dengan kelompok para pelaku harus kehilangan sepeda motor Honda Beat serta tiga unit ponsel yang disimpan di bagasi motor. Korban mengalami kerugian hingga Rp.23 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp800 ribu. Namun, dua ponsel korban telah dijual seharga Rp800 ribu.
Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Lantaran sebagian pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ,” tandas Kompol Rohmadi.
Berita Terkait
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan
-
Kurir Sabu 200 Gram dari Aceh Dibekuk di Terminal Pringsewu, Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
Terkini
-
BRI Andalkan AgenBRILink untuk Permodalan dan Akses UMKM
-
Dukungan BRI Buka Peluang Ekspor bagi Produsen Camilan Sehat Casa Grata
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta UMKM untuk Dorong Sektor Produksi
-
Tak Perlu Khawatir, BRI Tetap Layani Transaksi Saat Libur Panjang Tahun Baru Islam
-
BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1 RI versi Fortune Southeast Asia 500