SuaraLampung.id - Anggota geng motor ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan ponsel.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengatakan, ada enam pelaku yang ditangkap di mana tiga di antaranya adalah kelompok geng motor.
Pelaku utama pencurian yang merupakan anggota geng motor berinisial MR (16), MN (18), dan AR (17). Sementara itu, pelaku penadah berinisial FL (17), WU (17), dan SN (16).
Rohmadi mengatakan, para pelaku diringkus pada Minggu (17/11/2024) dini hari di sebuah ruko yang dijadikan basecamp di Kecamatan Sukoharjo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis klewang sepanjang 1,2 meter yang sering digunakan pelaku saat tawuran.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3008 UK, dua unit ponsel.
"Modus mereka adalah memanfaatkan aksi tawuran untuk mencuri motor dan barang berharga milik lawannya," ujar Rohmadi, Sabtu (23/11/2024).
Ketiga anggota geng motor ini sengaja menantang kelompok remaja lain, yang mayoritas adalah pelajar, untuk terlibat tawuran.
"Saat tawuran terjadi, mereka mengambil kendaraan atau barang berharga milik lawan, lalu menjualnya atau meminta tebusan untuk mengembalikannya,” jelas Rohmadi.
Baca Juga: Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
Hasil kejahatan lalu dibagi di antara anggota kelompok dan digunakan untuk berfoya-foya serta bermain judi online. Salah satu korban dari komplotan ini adalah seorang pelajar SMP asal Ambarawa inisial WA (14).
Korban yang terlibat tawuran dengan kelompok para pelaku harus kehilangan sepeda motor Honda Beat serta tiga unit ponsel yang disimpan di bagasi motor. Korban mengalami kerugian hingga Rp.23 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp800 ribu. Namun, dua ponsel korban telah dijual seharga Rp800 ribu.
Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Lantaran sebagian pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ,” tandas Kompol Rohmadi.
Berita Terkait
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan
-
Kurir Sabu 200 Gram dari Aceh Dibekuk di Terminal Pringsewu, Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari