SuaraLampung.id - Seorang ayah memerkosa anak sambungnya hingga hamil. Alhasil atas perbuatannya, pelaku berinisial TW (42) ditangkap aparat Polres Pringsewu.
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, petugas menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Gadingrejo, Rabu (6/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah curiga melihat perubahan fisik korban dan juga kondisi korban yang mudah lemas.
Korban S (16) yang masih kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil medis menyatakan korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.
Baca Juga: Pilu, Gadis ABG Ini Jadi Korban Rudapaksa Sejak SD
"Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yang selama ini tinggal serumah dengannya," ujar Robi, Jumat (8/11/2024).
Pihak sekolah lalu memberitahu ibu korban mengenai apa yang menimpa korban S. Mendapat cerita tak mengenakkan, ibu korban melapo ke polisi.
Robi mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk di bangku kelas 2 SMA.
Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku saat anggota keluarga lainya tidak ada. Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.
"Pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya," ungkap Robi.
Baca Juga: Kurir Sabu 200 Gram dari Aceh Dibekuk di Terminal Pringsewu, Terancam Hukuman Mati
Polisi memberikan pendampingan trauma healing bagi korban. Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.
Berita Terkait
-
Pilu, Gadis ABG Ini Jadi Korban Rudapaksa Sejak SD
-
Kurir Sabu 200 Gram dari Aceh Dibekuk di Terminal Pringsewu, Terancam Hukuman Mati
-
Modus Ngaku Intel Korem, Perampok di Pringsewu Seret Korban ke Mobil Lalu Rampas Uang Rp2,4 Juta
-
Rudapaksa Anak Sendiri hingga Hamil, Ayah Bejat di Jati Agung Diringkus Polisi
-
Polisi Buru Identitas Mayat Gosong di Pringsewu, Warga Diminta Lapor Jika Kehilangan Keluarga
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Daftar 5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Cegah Penuaan Dini Kandungan SPF Teruji
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Potret Ayah dan Ibu Justin Hubner, Calon Mertua Jennifer Coppen?
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
Terkini
-
BRI Andalkan AgenBRILink untuk Permodalan dan Akses UMKM
-
Dukungan BRI Buka Peluang Ekspor bagi Produsen Camilan Sehat Casa Grata
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta UMKM untuk Dorong Sektor Produksi
-
Tak Perlu Khawatir, BRI Tetap Layani Transaksi Saat Libur Panjang Tahun Baru Islam
-
BRI Raih Posisi Tertinggi sebagai Institusi Keuangan No.1 RI versi Fortune Southeast Asia 500