SuaraLampung.id - Seorang ayah memerkosa anak sambungnya hingga hamil. Alhasil atas perbuatannya, pelaku berinisial TW (42) ditangkap aparat Polres Pringsewu.
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, petugas menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Gadingrejo, Rabu (6/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah curiga melihat perubahan fisik korban dan juga kondisi korban yang mudah lemas.
Korban S (16) yang masih kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil medis menyatakan korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.
"Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yang selama ini tinggal serumah dengannya," ujar Robi, Jumat (8/11/2024).
Pihak sekolah lalu memberitahu ibu korban mengenai apa yang menimpa korban S. Mendapat cerita tak mengenakkan, ibu korban melapo ke polisi.
Robi mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk di bangku kelas 2 SMA.
Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku saat anggota keluarga lainya tidak ada. Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.
"Pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya," ungkap Robi.
Baca Juga: Pilu, Gadis ABG Ini Jadi Korban Rudapaksa Sejak SD
Polisi memberikan pendampingan trauma healing bagi korban. Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.
Berita Terkait
-
Pilu, Gadis ABG Ini Jadi Korban Rudapaksa Sejak SD
-
Kurir Sabu 200 Gram dari Aceh Dibekuk di Terminal Pringsewu, Terancam Hukuman Mati
-
Modus Ngaku Intel Korem, Perampok di Pringsewu Seret Korban ke Mobil Lalu Rampas Uang Rp2,4 Juta
-
Rudapaksa Anak Sendiri hingga Hamil, Ayah Bejat di Jati Agung Diringkus Polisi
-
Polisi Buru Identitas Mayat Gosong di Pringsewu, Warga Diminta Lapor Jika Kehilangan Keluarga
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung