SuaraLampung.id - Dua pemuda yang memperkosa pelajar SMP ditangkap petugas Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung. Dua sekawan ini yaitu Latif (18) dan Nando (21).
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung.
"Awalnya petugas menangkap Lutfi di Embung Itera. Lalu dilakukan pengembangan dengan menangkap Nando di Korpri, Bandar Lampung," kata Rohmawan, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Rohmawan, pemerkosaan ini terjadi sejak korban inisial D (14) masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 di Bandar Lampung Dibuka, Cek Persyaratannya
Rohmawan mengatakan, pelaku Lutfi mengenal korban di salah satu warung. Dari perkenalan itu, hubungan terus berlanjut hingga pelaku Lutfi memperkosa korban.
"Korban diperkosa pelaku Lutfi sejak kelas 6 SD waktu umurnya 12 tahun. Aksi ini terus berlangsung hingga korban duduk di kelas 2 SMP atau 14 tahun," terang Rohmawan.
Menurut Rohmawan, korban tidak berdaya karena diancam video asusilanya akan disebar jika tidak mau berhubungan badan dengan Lutfi.
"Video itu direkam pelaku waktu mereka pertama kali berhubungan badan. Video ini lalu dijadikan senjata. Jika korban tidak mengikuti permintaan pelaku, akan diviralkan," ujarnya.
Lutfi juga mengajak rekannya Nando untuk memperkosa korban secara bergantian di sebuah hotel. Kasus ini terbongkar ketika bibi korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.
Baca Juga: Ternyata Bukan Chiki! Ini Biang Keracunan Massal Siswa SD di Bandar Lampung
"Surat itu ditulis oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
Berita Terkait
-
Reynhard Sinaga Hampir Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Penjara Inggris
-
Perawat di India Diduga Mengalami Pemerkosaan dan Pelecehan Berbasis Kasta
-
Perkosa dan Bunuh Bocah 9 Tahun, Pria di India Divonis Hukuman Mati
-
Diduga Tewas Akibat Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Lakukan Autopsi Terhadap Jasad Anak Berusia 5 Tahun di Jaktim
-
Bikin Netizen Terbelah, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pelecehan, Seprai Merah Bunga Mawar Jadi Bukti
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
Bupati Lampung Timur Ditengarai Terima Aliran Dana Korupsi PI 10 Persen WK OSES
-
Kodam XX Akan Dibentuk, Korem 043 Gatam Lampung Bentuk Pokja
-
Tragis! Dituduh Maling Motor, Pria Tewas Ditikam di Tegineneng Pesawaran
-
Bobol Rumah Saudara di Tulang Bawang, Pria Ini Habiskan Rp30 Juta untuk Sewa 9 PSK
-
Amankan Libur Nataru, Polda Lampung Siapkan 68 Pos Siaga di Objek Vital