SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, layanan pindah memilih sudah dibuka sejak bulan September setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia mengatakan bahwa pos layanan pindah memilih ini juga dibuka di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Jadi, masyarakat yang akan mengurus pindah memilih harus menyertakan bukti pendukung alasan kenapa mereka pindah memilih, baru nanti akan kami proses," kata dia.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung itu menyebutkan bahwa data hingga H-30 pemungutan suara, sudah ada 582 orang mengajukan pindah memilih di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada 232 pemilih pindah masuk di 80 TPS, dan pemilih pindah keluar sebanyak 350 orang dari 123 TPS,” kata dia.
Ika mengatakan, pindah memilih periode H-30 tersebut mayoritas masyarakat melakukan pindah domisili karena pemilih memperbahurui data kependudukannya.
"Namun kami juga menegaskan pemilih yang mengajukan pindah TPS harus sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Bandar Lampung 2024 yang telah ditetapkan pada September lalu," kata dia.
Ika menambahkan, pemilih yang mengajukan pindah memilih pada H-30 harus memenuhi 10 kriteria, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Baca Juga: Ternyata Bukan Chiki! Ini Biang Keracunan Massal Siswa SD di Bandar Lampung
"Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara," kata dia.
Selanjutnya, pemilih yang sedang memiliki tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitas narkoba.
"Terakhir pemilih dengan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ika. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Chiki! Ini Biang Keracunan Massal Siswa SD di Bandar Lampung
-
Guru Sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung Cabuli Murid, Tapi Tidak Ditahan
-
Bawaslu: Qomaru Zaman Boleh Kampanye Meski Berstatus Terdakwa
-
Ting Ting Jahe, Produk UMKM KBA Sumber Agung yang Mampu Bertahan di Masa Pandemi Covid-19
-
Lawan Banjir, Pemkot Bandar Lampung Kerahkan Satgas Kali Bersihkan Sampah Sungai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
7 Fakta Tragis Dua Bocah Tewas di Bekas Tambang Galian C, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen
-
Cara Menghitung Soal Cerita Matematika Menggunakan Metode 4 Langkah
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang