SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, layanan pindah memilih sudah dibuka sejak bulan September setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia mengatakan bahwa pos layanan pindah memilih ini juga dibuka di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Jadi, masyarakat yang akan mengurus pindah memilih harus menyertakan bukti pendukung alasan kenapa mereka pindah memilih, baru nanti akan kami proses," kata dia.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung itu menyebutkan bahwa data hingga H-30 pemungutan suara, sudah ada 582 orang mengajukan pindah memilih di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada 232 pemilih pindah masuk di 80 TPS, dan pemilih pindah keluar sebanyak 350 orang dari 123 TPS,” kata dia.
Ika mengatakan, pindah memilih periode H-30 tersebut mayoritas masyarakat melakukan pindah domisili karena pemilih memperbahurui data kependudukannya.
"Namun kami juga menegaskan pemilih yang mengajukan pindah TPS harus sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Bandar Lampung 2024 yang telah ditetapkan pada September lalu," kata dia.
Ika menambahkan, pemilih yang mengajukan pindah memilih pada H-30 harus memenuhi 10 kriteria, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Baca Juga: Ternyata Bukan Chiki! Ini Biang Keracunan Massal Siswa SD di Bandar Lampung
"Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara," kata dia.
Selanjutnya, pemilih yang sedang memiliki tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitas narkoba.
"Terakhir pemilih dengan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ika. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Chiki! Ini Biang Keracunan Massal Siswa SD di Bandar Lampung
-
Guru Sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung Cabuli Murid, Tapi Tidak Ditahan
-
Bawaslu: Qomaru Zaman Boleh Kampanye Meski Berstatus Terdakwa
-
Ting Ting Jahe, Produk UMKM KBA Sumber Agung yang Mampu Bertahan di Masa Pandemi Covid-19
-
Lawan Banjir, Pemkot Bandar Lampung Kerahkan Satgas Kali Bersihkan Sampah Sungai
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya