SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menyatakan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman tetap bisa melakukan kampanye meski menyandang status terdakwa kasus pidana Pemilu.
Menurut Anggota Bawaslu Lampung Tamri, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Qomaru Zaman tetap bisa berkampanye di Pilkada Metro 2024.
"Sebelum inkrah, yang bersangkutan masih bisa berkampanye," kata Tamri, Kamis (31/10/2024).
Ia mengatakan, apabila nanti sudah ada keputusan yang mengikat dari pengadilan, barulah Bawaslu akan menyerahkan kepada KPU terkait tidak lanjut pencalonannya.
"Jadi untuk tindak lanjut pencalonannya itu kewenangan KPU. Tapi hal itu setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata dia.
Sehubungan itu, ia mengajak masyarakat tidak berspekulasi dengan mengikuti perkembangan persidangan Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri Metro.
"Persidangannya sudah jalan, dan dalam waktu satu pekan Pengadilan akan mengambil keputusan atas kasusnya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan dugaan pidana pelanggaran pemilu oleh Qomaru Zaman, mengatakan berkas perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan pada Jumat (25/10/2024).
"Berkas dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah dilimpahkan ke PN Metro. Sedangkan jalannya persidangan diagendakan selama 7 hari ke depan di hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin (4/11/2024)," kata dia.
Baca Juga: Modus Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Jebak Wanita Asal Lampung Tengah ke Dalam Bisnis Hitam
Calon wakil wali kota Metro Provinsi Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga menggunakan fasilitas negara yakni berkampanye pada kegiatan bantuan sosial (bansos) saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Modus Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Jebak Wanita Asal Lampung Tengah ke Dalam Bisnis Hitam
-
Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Tiba di 15 Kabupaten/Kota di Lampung
-
Bawaslu Lampung: 3 Kasus Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 Masuk Penyidikan
-
Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung 2024
-
Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol