SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menyatakan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman tetap bisa melakukan kampanye meski menyandang status terdakwa kasus pidana Pemilu.
Menurut Anggota Bawaslu Lampung Tamri, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Qomaru Zaman tetap bisa berkampanye di Pilkada Metro 2024.
"Sebelum inkrah, yang bersangkutan masih bisa berkampanye," kata Tamri, Kamis (31/10/2024).
Ia mengatakan, apabila nanti sudah ada keputusan yang mengikat dari pengadilan, barulah Bawaslu akan menyerahkan kepada KPU terkait tidak lanjut pencalonannya.
"Jadi untuk tindak lanjut pencalonannya itu kewenangan KPU. Tapi hal itu setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata dia.
Sehubungan itu, ia mengajak masyarakat tidak berspekulasi dengan mengikuti perkembangan persidangan Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri Metro.
"Persidangannya sudah jalan, dan dalam waktu satu pekan Pengadilan akan mengambil keputusan atas kasusnya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan dugaan pidana pelanggaran pemilu oleh Qomaru Zaman, mengatakan berkas perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan pada Jumat (25/10/2024).
"Berkas dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah dilimpahkan ke PN Metro. Sedangkan jalannya persidangan diagendakan selama 7 hari ke depan di hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin (4/11/2024)," kata dia.
Baca Juga: Modus Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Jebak Wanita Asal Lampung Tengah ke Dalam Bisnis Hitam
Calon wakil wali kota Metro Provinsi Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga menggunakan fasilitas negara yakni berkampanye pada kegiatan bantuan sosial (bansos) saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Modus Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Jebak Wanita Asal Lampung Tengah ke Dalam Bisnis Hitam
-
Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Tiba di 15 Kabupaten/Kota di Lampung
-
Bawaslu Lampung: 3 Kasus Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 Masuk Penyidikan
-
Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung 2024
-
Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi