SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menyatakan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman tetap bisa melakukan kampanye meski menyandang status terdakwa kasus pidana Pemilu.
Menurut Anggota Bawaslu Lampung Tamri, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Qomaru Zaman tetap bisa berkampanye di Pilkada Metro 2024.
"Sebelum inkrah, yang bersangkutan masih bisa berkampanye," kata Tamri, Kamis (31/10/2024).
Ia mengatakan, apabila nanti sudah ada keputusan yang mengikat dari pengadilan, barulah Bawaslu akan menyerahkan kepada KPU terkait tidak lanjut pencalonannya.
Baca Juga: Modus Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Jebak Wanita Asal Lampung Tengah ke Dalam Bisnis Hitam
"Jadi untuk tindak lanjut pencalonannya itu kewenangan KPU. Tapi hal itu setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata dia.
Sehubungan itu, ia mengajak masyarakat tidak berspekulasi dengan mengikuti perkembangan persidangan Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri Metro.
"Persidangannya sudah jalan, dan dalam waktu satu pekan Pengadilan akan mengambil keputusan atas kasusnya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan dugaan pidana pelanggaran pemilu oleh Qomaru Zaman, mengatakan berkas perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan pada Jumat (25/10/2024).
"Berkas dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah dilimpahkan ke PN Metro. Sedangkan jalannya persidangan diagendakan selama 7 hari ke depan di hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin (4/11/2024)," kata dia.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Tiba di 15 Kabupaten/Kota di Lampung
Calon wakil wali kota Metro Provinsi Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga menggunakan fasilitas negara yakni berkampanye pada kegiatan bantuan sosial (bansos) saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bentrok dengan Jadwal di Jawa Tengah, RK Sebut Jokowi Belum Tentu Hadiri Kampanye Akbar di Jakarta
-
Dukung Pramono-Rano, Anies Titip Pesan Serangan Fajar: Ini 3 Hal yang Perlu Diingat
-
Ada Pengajian Taubat Nasuha hingga Sufi Muda, Kejagung Identifikasi Aliran Berbahaya Jelang Pilkada
-
Pakai Baret Oranye, Anies Baswedan Resmi Dukung Pramono-Rano Karno
-
Pramono Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Aparat Tak Netral di Pilkada: Selama Ini Saya Nyaman-nyaman Saja
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi
-
Jalan Tertutup Longsor di Lemong Pesisir Barat, Polisi & Warga Kerja Bakti