SuaraLampung.id - Calon Wakil Wali Kota Metro petahana, Qomaru Zaman, akan segera disidang di pengadilan sebagai terdakwa dalam perkara pidana Pilkada.
Pasalnya berkas perkara pidana pilkada yang menjerat Qomaru Zaman sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana mengatakan, penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pihaknya.
"Hari ini pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tahap 2 oleh penyidik polisi," ujar Yayan Indriana, Kamis (24/10/2024).
Tindaklanjut dari pelimpahan ini menurut Yayan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan paling lambat Senin pekan depan.
Sebelumnya viral video Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bansos sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Di acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.
"Wes rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.
Baca Juga: Rebutan Jadi Pengawas Pemilu: 2.500 Orang Serbu Lowongan Bawaslu Bandar Lampung
Bawaslu Kota Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut dan membawanya ke Sentra Gakkumdu. Hasilnya, perkara itu termasuk dalam pidana dan Qomaru ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Rebutan Jadi Pengawas Pemilu: 2.500 Orang Serbu Lowongan Bawaslu Bandar Lampung
-
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah di Lampung
-
Tema Krusial 'Tata Kelola & Kesejahteraan' di Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung
-
Kreatif dan Inovatif, Kota Metro Raih Penghargaan Karang Taruna Nasional
-
Sembunyi di Bawah Meja Saat Digerebek, Kasus Camat 'Timses' di Pesawaran Naik Penyidikan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,