SuaraLampung.id - Calon Wakil Wali Kota Metro petahana, Qomaru Zaman, akan segera disidang di pengadilan sebagai terdakwa dalam perkara pidana Pilkada.
Pasalnya berkas perkara pidana pilkada yang menjerat Qomaru Zaman sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana mengatakan, penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pihaknya.
"Hari ini pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tahap 2 oleh penyidik polisi," ujar Yayan Indriana, Kamis (24/10/2024).
Tindaklanjut dari pelimpahan ini menurut Yayan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan paling lambat Senin pekan depan.
Sebelumnya viral video Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bansos sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Di acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.
"Wes rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.
Baca Juga: Rebutan Jadi Pengawas Pemilu: 2.500 Orang Serbu Lowongan Bawaslu Bandar Lampung
Bawaslu Kota Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut dan membawanya ke Sentra Gakkumdu. Hasilnya, perkara itu termasuk dalam pidana dan Qomaru ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Rebutan Jadi Pengawas Pemilu: 2.500 Orang Serbu Lowongan Bawaslu Bandar Lampung
-
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah di Lampung
-
Tema Krusial 'Tata Kelola & Kesejahteraan' di Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung
-
Kreatif dan Inovatif, Kota Metro Raih Penghargaan Karang Taruna Nasional
-
Sembunyi di Bawah Meja Saat Digerebek, Kasus Camat 'Timses' di Pesawaran Naik Penyidikan
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?