SuaraLampung.id - Calon Wakil Wali Kota Metro petahana, Qomaru Zaman, akan segera disidang di pengadilan sebagai terdakwa dalam perkara pidana Pilkada.
Pasalnya berkas perkara pidana pilkada yang menjerat Qomaru Zaman sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana mengatakan, penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pihaknya.
"Hari ini pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tahap 2 oleh penyidik polisi," ujar Yayan Indriana, Kamis (24/10/2024).
Tindaklanjut dari pelimpahan ini menurut Yayan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan paling lambat Senin pekan depan.
Sebelumnya viral video Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bansos sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Di acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.
"Wes rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.
Baca Juga: Rebutan Jadi Pengawas Pemilu: 2.500 Orang Serbu Lowongan Bawaslu Bandar Lampung
Bawaslu Kota Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut dan membawanya ke Sentra Gakkumdu. Hasilnya, perkara itu termasuk dalam pidana dan Qomaru ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Rebutan Jadi Pengawas Pemilu: 2.500 Orang Serbu Lowongan Bawaslu Bandar Lampung
-
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah di Lampung
-
Tema Krusial 'Tata Kelola & Kesejahteraan' di Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung
-
Kreatif dan Inovatif, Kota Metro Raih Penghargaan Karang Taruna Nasional
-
Sembunyi di Bawah Meja Saat Digerebek, Kasus Camat 'Timses' di Pesawaran Naik Penyidikan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi