SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung mencatat terjadi dugaan pelanggaran saat kampanye di sembilan daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Sembilan kabupaten dan kota yang terjadi pelanggaran saat kampanye yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulang Bawang.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan untuk enam kabupaten dan kota lainnya belum ditemukan atau belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan.
Daerah yang hingga kini belum ada pelanggaran pemilihan yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
Baca Juga: Tema Krusial 'Tata Kelola & Kesejahteraan' di Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung
"Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung belum ada dugaan pelanggaran pemilihan," kata dia.
Tamri menyampaikan, sejak dimulainya masa kampanye hingga Selasa (15/10/2024), Bawaslu Lampung telah menandatangani puluhan dugaan pelanggaran pemilihan dengan rincian jumlah temuan empat yang diregistrasi, 13 laporan yang diregistrasi, tiga laporan yang belum diregistrasi, enam temuan atau laporan dalam proses penanganan dan 11 laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana.
"Kemudian, satu temuan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dua laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik, lima laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan tiga laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.
Tamri mengatakan bahwa terhadap temuan tersebut terdapat enam laporan yang saat ini dalam proses penanganan.
Kemudian tujuh laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran, dua laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana, dan nihil laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Debu dan Jalan Rusak, Proyek Misterius Resahkan Warga Labuhan Ratu
"Kemudian satu laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya. Ya semua temuan atau laporan ini tersebar di sembilan kabupaten dan kota tadi," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran
-
Arus Balik Lebaran 2025: Diskon Penyeberangan Bakauheni-Merak Hingga 36 Persen
-
Fokus Arus Balik 2025: Polda Lampung Siagakan Personel, Titik Krusial Dijaga Ketat