Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 22:37 WIB
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyebut ada 9 daerah yang telah terjadi pelanggaran pada masa kampanye di Pilkada 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung mencatat terjadi dugaan pelanggaran saat kampanye di sembilan daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Sembilan kabupaten dan kota yang terjadi pelanggaran saat kampanye yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulang Bawang.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan untuk enam kabupaten dan kota lainnya belum ditemukan atau belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan.

Daerah yang hingga kini belum ada pelanggaran pemilihan yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.

Baca Juga: Tema Krusial 'Tata Kelola & Kesejahteraan' di Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung

"Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung belum ada dugaan pelanggaran pemilihan," kata dia.

Tamri menyampaikan, sejak dimulainya masa kampanye hingga Selasa (15/10/2024), Bawaslu Lampung telah menandatangani puluhan dugaan pelanggaran pemilihan dengan rincian jumlah temuan empat yang diregistrasi, 13 laporan yang diregistrasi, tiga laporan yang belum diregistrasi, enam temuan atau laporan dalam proses penanganan dan 11 laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana.

"Kemudian, satu temuan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dua laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik, lima laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan tiga laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.

Tamri mengatakan bahwa terhadap temuan tersebut terdapat enam laporan yang saat ini dalam proses penanganan.

Kemudian tujuh laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran, dua laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana, dan nihil laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Debu dan Jalan Rusak, Proyek Misterius Resahkan Warga Labuhan Ratu

"Kemudian satu laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya. Ya semua temuan atau laporan ini tersebar di sembilan kabupaten dan kota tadi," kata dia. (ANTARA)

Load More