SuaraLampung.id - Penyidik Polresta Bandar Lampung menangguhkan penahanan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta berinisial FZ (27) yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak muridnya.
Langkah ini diambil penyidik setelah adanya surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.
"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," kata Hendrik.
Meski telah mengajukan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan, proses hukum terhadap FZ tetap berjalan.
Pihak kepolisian berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya inisial S (11) di dalam mobil miliknya saat jam sekolah.
Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.
Baca Juga: Ting Ting Jahe, Produk UMKM KBA Sumber Agung yang Mampu Bertahan di Masa Pandemi Covid-19
"Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban," ungkap Hendrik, Kamis (31/10/2024).
Modus operandi yang dilakukan FZ yakni Ia kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali," tambah Hendrik.
Pelaku diketahui adalah guru bahasa Arab di salah satu sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung. Menurut pihak kuasa hukum korban, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban.
Aksi pelaku dilakukan di halaman Masjid di Way Halim, di sekolah dan di dalam mobil saat diajak berkeliling di daerah Sukarame.
Pihak korban sendiri tidak terima adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku. Sebab korban mengalami trauma hingga tidak sekolah berbulan-bulan akibat peristiwa ini.
Berita Terkait
-
Ting Ting Jahe, Produk UMKM KBA Sumber Agung yang Mampu Bertahan di Masa Pandemi Covid-19
-
Lawan Banjir, Pemkot Bandar Lampung Kerahkan Satgas Kali Bersihkan Sampah Sungai
-
Ratusan Anak Pulau Pasaran Nikmati Program Makan Bergizi Gratis dari KKP
-
Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung 2024
-
Ngeri! Debt Collector Diacungkan Golok Saat Tagih Angsuran Motor di Bandar Lampung
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api