SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area PT Gula Putih Mataram (GPM), Lampung Tengah, terungkap. Pelaku tak lain adalah buruh tebang tebu yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pelaku berinisial EK (26) diringkus pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Aksi pencurian ini terjadi di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (10/11/2024).
Menurut Sunarto, pelaku EK mencuri sepeda motor merek Yamaha Vixion plat B 3879 BIQ milik korban Harisman (32) senilai Rp7,8 juta.
"Pelaku EK menggasak motor Harisman saat jam kerja. Motor itu dilarikan ke rumah keluarganya di Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Sunarto, Kamis (14/11/24).
Kejadian tersebut bermula ketika korban pulang kerja sebagai buruh tebang tebu dan kembali ke mess nya di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM, sekira pukul 15.30 WIB.
Setibanya di rumah, korban kaget motor yang biasa diparkirkan di depan bedeng sudah hilang. Selain motor, korban pun kehilangan dompet yang berisi Sim C, STNK motor, 2 buah ATM, KK, dan KTP.
"Kunci motor korban yang diletakkan di dalam tas bersama dompet pun hilang. Korban sempat mencari dan bertanya ke tetangga bedeng namun tidak ada yang mengetahuinya," kata Sunarto.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Mataram. Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan yang hasilnya mengerucut kepada sosok EK.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM
EK pun ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, pada Rabu (13/11/2024).
"EK mengakui perbuatannya dengan modus operandi mengambil kunci motor yang berada di dalam tas korban, kemudian membawa kabur motor tersebut dan dititipkan kepada keluarganya di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat," ungkap Sunarto.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut. EK dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM
-
Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang
-
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
-
Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
-
Beli Motor COD Hasil Curian, Nasib IRT di Lampung Tengah Berakhir di Penjara
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Wujudkan Kerinduan Yuni, Sang Ibu Terbang dari Pati untuk Bertemu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Hadir, BRI Dorong Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi