SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area PT Gula Putih Mataram (GPM), Lampung Tengah, terungkap. Pelaku tak lain adalah buruh tebang tebu yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pelaku berinisial EK (26) diringkus pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Aksi pencurian ini terjadi di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (10/11/2024).
Menurut Sunarto, pelaku EK mencuri sepeda motor merek Yamaha Vixion plat B 3879 BIQ milik korban Harisman (32) senilai Rp7,8 juta.
"Pelaku EK menggasak motor Harisman saat jam kerja. Motor itu dilarikan ke rumah keluarganya di Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Sunarto, Kamis (14/11/24).
Kejadian tersebut bermula ketika korban pulang kerja sebagai buruh tebang tebu dan kembali ke mess nya di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM, sekira pukul 15.30 WIB.
Setibanya di rumah, korban kaget motor yang biasa diparkirkan di depan bedeng sudah hilang. Selain motor, korban pun kehilangan dompet yang berisi Sim C, STNK motor, 2 buah ATM, KK, dan KTP.
"Kunci motor korban yang diletakkan di dalam tas bersama dompet pun hilang. Korban sempat mencari dan bertanya ke tetangga bedeng namun tidak ada yang mengetahuinya," kata Sunarto.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Mataram. Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan yang hasilnya mengerucut kepada sosok EK.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM
EK pun ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, pada Rabu (13/11/2024).
"EK mengakui perbuatannya dengan modus operandi mengambil kunci motor yang berada di dalam tas korban, kemudian membawa kabur motor tersebut dan dititipkan kepada keluarganya di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat," ungkap Sunarto.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut. EK dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM
-
Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang
-
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
-
Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
-
Beli Motor COD Hasil Curian, Nasib IRT di Lampung Tengah Berakhir di Penjara
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Buntut Tolak Layani Pria Hidung Belang, Pemandu Lagu di Tubaba Diseret Paksa hingga Terluka
-
Tancap Gas Awal 2027! Proyek PLTP Rajabasa Bakal Serap 2.000 Pekerja, Kuota Lokal 80 Persen
-
Himpitan Ekonomi Berujung Duka: Seorang Kurir Paket di Tanggamus Ditemukan Meninggal Tragis
-
Bisnis Gelap Berjalan 6 Bulan, Sindikat 'Penyedot' Bio Solar di Way Kanan Digulung Polisi
-
Tergiur Kunci Tertinggal di Parkiran Dermaga, Buruh Pelabuhan Panjang Nekat Bawa Kabur Motor