SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area PT Gula Putih Mataram (GPM), Lampung Tengah, terungkap. Pelaku tak lain adalah buruh tebang tebu yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pelaku berinisial EK (26) diringkus pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Aksi pencurian ini terjadi di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (10/11/2024).
Menurut Sunarto, pelaku EK mencuri sepeda motor merek Yamaha Vixion plat B 3879 BIQ milik korban Harisman (32) senilai Rp7,8 juta.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM
"Pelaku EK menggasak motor Harisman saat jam kerja. Motor itu dilarikan ke rumah keluarganya di Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Sunarto, Kamis (14/11/24).
Kejadian tersebut bermula ketika korban pulang kerja sebagai buruh tebang tebu dan kembali ke mess nya di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM, sekira pukul 15.30 WIB.
Setibanya di rumah, korban kaget motor yang biasa diparkirkan di depan bedeng sudah hilang. Selain motor, korban pun kehilangan dompet yang berisi Sim C, STNK motor, 2 buah ATM, KK, dan KTP.
"Kunci motor korban yang diletakkan di dalam tas bersama dompet pun hilang. Korban sempat mencari dan bertanya ke tetangga bedeng namun tidak ada yang mengetahuinya," kata Sunarto.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Mataram. Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan yang hasilnya mengerucut kepada sosok EK.
Baca Juga: Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang
EK pun ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, pada Rabu (13/11/2024).
"EK mengakui perbuatannya dengan modus operandi mengambil kunci motor yang berada di dalam tas korban, kemudian membawa kabur motor tersebut dan dititipkan kepada keluarganya di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat," ungkap Sunarto.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut. EK dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Identitas 2 Pelaku Curanmor yang Tembak Korban di Tangerang Terkuak, Polisi Kantongi Petunjuk Kuat
-
Agak Laen, Pelaku Curanmor ini Libatkan Anak dan Istri saat Gondol Honda Beat
-
Nyolong Motor 5 Kali, Pria di Taman Sari Nginap di Hotel Prodeo
-
Kasus Peluru Nyasar Politisi Gerindra, Korban Tewas di Pernikahan Berdarah Ternyata Keponakan Saleh Makaram
-
Polisi Lagi-lagi Diduga Aniaya Sipil, I Wayan Suparta Telinga Kirinya Cacat Gegara Dituduh Terlibat Curanmor
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis, Pegiat Lingkungan di Lampung Soroti Penanganan Sampahnya
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
-
Trotoar Ramah Disabilitas Segera Hadir di Bandar Lampung, Dilengkapi Guiding Block
-
Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu