SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area PT Gula Putih Mataram (GPM), Lampung Tengah, terungkap. Pelaku tak lain adalah buruh tebang tebu yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pelaku berinisial EK (26) diringkus pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Aksi pencurian ini terjadi di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (10/11/2024).
Menurut Sunarto, pelaku EK mencuri sepeda motor merek Yamaha Vixion plat B 3879 BIQ milik korban Harisman (32) senilai Rp7,8 juta.
"Pelaku EK menggasak motor Harisman saat jam kerja. Motor itu dilarikan ke rumah keluarganya di Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Sunarto, Kamis (14/11/24).
Kejadian tersebut bermula ketika korban pulang kerja sebagai buruh tebang tebu dan kembali ke mess nya di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM, sekira pukul 15.30 WIB.
Setibanya di rumah, korban kaget motor yang biasa diparkirkan di depan bedeng sudah hilang. Selain motor, korban pun kehilangan dompet yang berisi Sim C, STNK motor, 2 buah ATM, KK, dan KTP.
"Kunci motor korban yang diletakkan di dalam tas bersama dompet pun hilang. Korban sempat mencari dan bertanya ke tetangga bedeng namun tidak ada yang mengetahuinya," kata Sunarto.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Mataram. Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan yang hasilnya mengerucut kepada sosok EK.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM
EK pun ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, pada Rabu (13/11/2024).
"EK mengakui perbuatannya dengan modus operandi mengambil kunci motor yang berada di dalam tas korban, kemudian membawa kabur motor tersebut dan dititipkan kepada keluarganya di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat," ungkap Sunarto.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut. EK dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM
-
Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang
-
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
-
Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
-
Beli Motor COD Hasil Curian, Nasib IRT di Lampung Tengah Berakhir di Penjara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari