SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, menggerebek lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berkedok percetakan.
Penggerebekan terjadi di toko Percetakan Salma di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (3/11/2024).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pelaku pemalsu SIM. Mereka ialah KTO alias Tiyok (44) asal Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku membuka jasa pembuatan SIM palsu berkedok percetakan.
Terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM bermula dari informasi yang diterima petugas Polsek Trimurjo mengenai adanya praktik jasa pembuatan SIM palsu.
Dari informasi tersebut, polisi menelusuri di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu adalah sebuah percetakan.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan barang bukti seperangkat alat cetak berupa satu unit CPU merk SPC, satu unit layar monitor komputer merk AOC, satu unit printer merk Canon IP2770.
Lalu ada Satu unit alat potong warna hitam, satu unit HP merek Samsung C2 Pro warna Gold, satu unit HP merek Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, satu lembar SIM B2 Umum yang baru selesai dicetak.
"KRL selaku pemilik percetakan, sudah membuat puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B.II umum," ungkapnya.
Baca Juga: Beli Motor COD Hasil Curian, Nasib IRT di Lampung Tengah Berakhir di Penjara
Peran kedua pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.
Menurut Kapolsek, KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL.
Dikatakan Kapolsek, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, KRL memperoleh bagian Rp10 ribu per SIM yang dibuatnya.
Sedangkan KTO, lanjutnya, mendapatkan upah Rp50 ribu hingga Rp.100 ribu dari hasil perantaranya dalam tindak pidana pembuatan SIM palsu tersebut.
"Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo," ungkapnya.
Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, dari keterangan KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.
Berita Terkait
-
Beli Motor COD Hasil Curian, Nasib IRT di Lampung Tengah Berakhir di Penjara
-
Wakil Direktur CV Sumber Karya Jaya Didakwa Korupsi Proyek Jalan di Lampung Tengah
-
Hiburan Organ Tunggal di Lampung Tengah Dibubarkan Polisi, Ada Apa?
-
Tak Berkutik! 6 Pencuri Sawit di PT GMP Lampung Tengah Diringkus, 1 Tersangka Bawa Senpi
-
Baru Kenal Hitungan Jam, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Cabuli Pelajar SMP
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat
-
Niat Mandi di Sungai, Buruh di Lampung Utara Syok Temukan Jasad Bayi Penuh Luka Robek
-
Tipu Rekan Bisnis Berkedok Proyek Perumahan, Pria di Bandar Lampung Dijebloskan ke Penjara
-
Sentil Revitalisasi Pasar Shopping, Legislator Metro: Bukan Zamannya Pamer Kekuasaan ke Rakyat
-
Zulhas Resmikan KDMP di Lampung Bareng BRI: Warga Desa Kini Bisa Dapat KUR Lewat Agen BRILink