SuaraLampung.id - Sebuah tragedi memilukan yang merusak citra suci lembaga pendidikan agama terungkap di Lampung Tengah. Di tempat yang seharusnya menjadi benteng moral dan ilmu, seorang oknum guru dan pengurus pondok pesantren (ponpes) justru menjelma menjadi predator, memangsa anak didiknya sendiri.
Ironisnya, tindakan asusila itu dilakukan berulang kali di dalam musala, ruang suci yang semestinya digunakan untuk beribadah.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, telah membongkar kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini.
Pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, polisi meringkus seorang pria berinisial WW (21), yang sehari-hari bertugas sebagai guru sekaligus pengurus di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Seputih Banyak.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban, sebut saja Bunga (15), yang tidak terima putrinya menjadi korban nafsu bejat sang guru.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal membeberkan kronologi kelam yang terjadi di balik tembok pesantren tersebut.
Menurutnya, WW diduga kuat telah melakukan serangkaian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga, yang tak lain adalah santriwatinya sendiri.
Akar dari petaka ini adalah modus operandi licik yang dijalankan oleh WW. Ia memanfaatkan posisinya sebagai figur otoritas dan panutan untuk menjerat korban dalam sebuah hubungan asmara palsu. Hubungan terlarang antara guru dan murid ini ternyata sudah terjalin sejak awal tahun.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban," kata Hairil saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: Amarah Suami Meledak di Kontrakan Lampung Tengah, Tampar Istri 3 Kali Kini Ditahan
Dengan status "pacaran" tersebut, WW dengan mudah memanipulasi dan mengendalikan Bunga. Puncak dari manipulasi ini terjadi pada bulan Juli 2025.
Di dalam kesunyian musala pondok pesantren, tempat para santri seharusnya menunaikan salat dan mengaji, WW tega menodai Bunga.
Tak tanggung-tanggung, perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, menunjukkan betapa pelaku sudah tidak lagi memiliki rasa takut maupun hormat terhadap tempat ibadah.
Setelah menerima laporan yang menyayat hati dari orang tua Bunga, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, WW berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan.
"Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Iptu Hairil Rizal.
Kini, sang predator berkedok pendidik itu harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
WW dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek.
Berita Terkait
-
Amarah Suami Meledak di Kontrakan Lampung Tengah, Tampar Istri 3 Kali Kini Ditahan
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
-
Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior