SuaraLampung.id - Sebuah drama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencekam berakhir dengan penemuan mengejutkan di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Apa yang bermula dari cekcok mulut antara pasangan suami istri berubah menjadi kasus pidana serius setelah polisi menemukan fakta bahwa sang suami, FJ (41), tidak datang dengan tangan kosong.
Insiden yang menggegerkan warga ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Fajar Mataram pada Kamis malam, 7 Agustus 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, malam yang seharusnya tenang pecah oleh pertikaian hebat.
FJ, sang suami, mendatangi kontrakan baru istrinya, YS (41), dengan emosi yang tak terkendali. Ia murka karena sang istri pindah rumah tanpa memberitahunya terlebih dahulu.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan pertengkaran yang dipicu masalah sepele itu dengan cepat meningkat menjadi kekerasan fisik.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke rumah kontrakan dan terjadilah cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/8/2025).
Tiga tamparan keras itu mendarat telak di wajah YS, meninggalkan luka lecet dan memar di bagian bibir bawahnya.
Tak terima melihat ibunya dianiaya, anak korban mengambil langkah berani. Ia segera berlari mencari pertolongan dan melaporkan tindakan ayahnya ke Polsek Seputih Mataram.
Laporan tersebut langsung direspons dengan cepat oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Mataram.
Baca Juga: Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
Tim segera meluncur ke lokasi kejadian (TKP) untuk mengamankan situasi. FJ, yang masih berada di lokasi, tak bisa berkutik saat polisi datang meringkusnya.
Namun, penangkapan ini mengungkap fakta yang jauh lebih mengerikan. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sesuatu yang tersembunyi di balik jaket jins yang dikenakan pelaku. Benda itu bukanlah barang biasa, melainkan ancaman mematikan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku,” ungkap Sunarto.
Penemuan pisau ini sontak mengubah status kasus. FJ tidak hanya menjadi pelaku KDRT, tetapi juga tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal yang bisa membawanya ke ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Kini, FJ harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Seputih Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang akan memberatkannya di pengadilan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Berita Terkait
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
-
Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar
-
'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari