SuaraLampung.id - Sebuah drama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencekam berakhir dengan penemuan mengejutkan di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Apa yang bermula dari cekcok mulut antara pasangan suami istri berubah menjadi kasus pidana serius setelah polisi menemukan fakta bahwa sang suami, FJ (41), tidak datang dengan tangan kosong.
Insiden yang menggegerkan warga ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Fajar Mataram pada Kamis malam, 7 Agustus 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, malam yang seharusnya tenang pecah oleh pertikaian hebat.
FJ, sang suami, mendatangi kontrakan baru istrinya, YS (41), dengan emosi yang tak terkendali. Ia murka karena sang istri pindah rumah tanpa memberitahunya terlebih dahulu.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan pertengkaran yang dipicu masalah sepele itu dengan cepat meningkat menjadi kekerasan fisik.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke rumah kontrakan dan terjadilah cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban sebanyak tiga kali di bagian pipi kanan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/8/2025).
Tiga tamparan keras itu mendarat telak di wajah YS, meninggalkan luka lecet dan memar di bagian bibir bawahnya.
Tak terima melihat ibunya dianiaya, anak korban mengambil langkah berani. Ia segera berlari mencari pertolongan dan melaporkan tindakan ayahnya ke Polsek Seputih Mataram.
Laporan tersebut langsung direspons dengan cepat oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Mataram.
Baca Juga: Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
Tim segera meluncur ke lokasi kejadian (TKP) untuk mengamankan situasi. FJ, yang masih berada di lokasi, tak bisa berkutik saat polisi datang meringkusnya.
Namun, penangkapan ini mengungkap fakta yang jauh lebih mengerikan. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sesuatu yang tersembunyi di balik jaket jins yang dikenakan pelaku. Benda itu bukanlah barang biasa, melainkan ancaman mematikan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku,” ungkap Sunarto.
Penemuan pisau ini sontak mengubah status kasus. FJ tidak hanya menjadi pelaku KDRT, tetapi juga tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal yang bisa membawanya ke ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Kini, FJ harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Seputih Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang akan memberatkannya di pengadilan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Berita Terkait
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
-
Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar
-
'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha