SuaraLampung.id - Dinding sebuah rumah di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menjadi saksi bisu horor penyiksaan yang berlangsung selama dua bulan.
Seorang suami berinisial ST (48) mengubah kediamannya menjadi penjara pribadi bagi istrinya sendiri, SI (48), dalam sebuah episode kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang luar biasa keji.
Mimpi buruk yang dialami SI akhirnya berakhir setelah aksi heroik sang anak dan keberaniannya untuk melapor. Kini, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di hadapan hukum.
Kisah penyiksaan ini mulai terkuak setelah SI berhasil meloloskan diri dari cengkeraman suaminya. Menurut penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, ST tidak hanya melakukan kekerasan fisik biasa.
Ia diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan brutal yang mengubah hidup istrinya menjadi neraka.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Tosira membeberkan detail penyiksaan yang dialami korban.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku tega menyekap istrinya di dalam rumah, bahkan mengikat leher korban menggunakan rantai besi. Tak berhenti di situ, ST berulang kali memukuli istrinya menggunakan tangan kosong dan rantai yang sama.
"Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anaknya FR, dan kemudian mencari pertolongan kepada warga bernama SH dan RI, Korban lalu dibantu oleh aparatur tiyuh setempat untuk melapor Ke Polres Tulang Bawang Barat dugaan KDRT yang terjadi," ujar Iptu Tosira.
Laporan polisi yang dibuat pada 7 Juli 2025 menjadi tiket bagi tim kepolisian untuk memburu pelaku. Pelarian ST dari jerat hukum tidak berlangsung lama.
Pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat menggerebek kediaman pelaku. Tanpa perlawanan berarti, ST berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mako Polres untuk pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan
Akibat siksaan yang dialaminya selama kurang lebih dua bulan, SI menderita luka-luka di sekujur tubuh, leher, dan wajah.
Namun, luka yang lebih dalam adalah trauma psikis dan ketakutan luar biasa yang membekas di jiwanya.
Berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil penyidikan, ST resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegas Iptu Tosira.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, pelaku berpotensi mendekam di penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda hingga Rp15 juta.
Berita Terkait
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Gara-gara Utang Rokok, Istri di Lampung Tengah Babak Belur Dianiaya Suami
-
Sadis! Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anak Sambung di Tulang Bawang Barat
-
Banjir Kepung Tulang Bawang Barat, Warga Diimbau Segera Mengungsi
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah
-
Promo Popok Bayi Alfamart, Sweety hingga MamyPoko Lebih Murah: Diskon Hingga 40 Persen