- Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026 atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad melalui unggahan TikTok.
- Pelapor kasus ini adalah sejumlah organisasi masyarakat Aceh, yang kemudian memicu penyelidikan dan penahanan tersangka oleh Polda Aceh.
- Tersangka dijerat pasal UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian, menyoroti konsekuensi hukum unggahan media sosial.
SuaraLampung.id - Sebuah unggahan video di TikTok yang sempat viral kini berujung pada proses hukum serius. Seorang pria ditangkap dan ditahan oleh polisi atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW, yang memicu reaksi luas di masyarakat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan konten di media sosial yang kemudian berhadapan dengan hukum pidana dan isu sensitivitas agama.
Berikut tujuh fakta yang terungkap dari proses penanganan kasus ini:
1. Video Viral di TikTok Jadi Awal Kasus
Kasus ini bermula saat sebuah video yang diunggah di TikTok menjadi perbincangan di jagat maya. Video tersebut dinilai oleh sejumlah pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Unggahan itu kemudian memicu kecaman, pelaporan, dan akhirnya penyelidikan oleh aparat kepolisian.
2. Pelapor Adalah Sejumlah Organisasi Masyarakat
Laporan terhadap video tersebut dibuat oleh Ketua Umum PW PII Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam setempat, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh dan Satpol PP/WH Aceh.
Mereka menilai konten itu tidak hanya kontroversial, tetapi juga menyinggung perasaan umat beragama.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
3. Penangkapan Dilakukan di Kalimantan Barat
Tersangka, yang bukan asli Aceh, ditangkap oleh tim siber Polda Aceh pada 18 Februari 2026 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Ia diamankan saat tengah berkendara sepeda motor di jalan raya.
Proses penangkapan terekam oleh aparat dan sempat dibagikan melalui akun resmi Ditreskrimsus.
4. Tersangka Dibawa ke Aceh dan Ditahan
Setelah ditangkap, pria yang tidak disebutkan namanya dalam keterangan resmi itu dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Statusnya kini adalah tersangka dan ia ditahan sambil menunggu proses penyidikan berikutnya.
5. Dijerat UU ITE dan KUHP
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ujaran kebencian dan penghinaan agama.
Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa konten di media sosial bisa berhadapan langsung dengan hukum pidana jika dinilai melanggar ketentuan.
6. Polisi Masih Dalami Motif
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pembuatan dan penyebaran video tersebut. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi atau distribusi konten yang bersangkutan.
Polda Aceh menyatakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kasus Jadi Peringatan bagi Pengguna Media Sosial
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi publik luas bahwa unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Apa yang tampak sekilas sebagai konten cepat dalam hitungan detik, bisa berujung pada proses pidana jika dinilai melanggar hukum atau menyinggung nilai-nilai agama.
Publik diimbau tetap bijak dalam menggunakan platform digital dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan atau konflik.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan kepastian hukum terhadap tersangka akan ditentukan oleh proses peradilan yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Sholat, dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 20 Februari 2026 Lengkap dengan Doa Berbuka Hari Ini
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini