Tasmalinda
Minggu, 22 Februari 2026 | 22:25 WIB
Ilustrasi ditahan polisi [AI]
Baca 10 detik
  • Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026 atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad melalui unggahan TikTok.
  • Pelapor kasus ini adalah sejumlah organisasi masyarakat Aceh, yang kemudian memicu penyelidikan dan penahanan tersangka oleh Polda Aceh.
  • Tersangka dijerat pasal UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian, menyoroti konsekuensi hukum unggahan media sosial.

SuaraLampung.id - Sebuah unggahan video di TikTok yang sempat viral kini berujung pada proses hukum serius. Seorang pria ditangkap dan ditahan oleh polisi atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW, yang memicu reaksi luas di masyarakat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan konten di media sosial yang kemudian berhadapan dengan hukum pidana dan isu sensitivitas agama.

Berikut tujuh fakta yang terungkap dari proses penanganan kasus ini:

1. Video Viral di TikTok Jadi Awal Kasus

Kasus ini bermula saat sebuah video yang diunggah di TikTok menjadi perbincangan di jagat maya. Video tersebut dinilai oleh sejumlah pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Unggahan itu kemudian memicu kecaman, pelaporan, dan akhirnya penyelidikan oleh aparat kepolisian.

2. Pelapor Adalah Sejumlah Organisasi Masyarakat

Laporan terhadap video tersebut dibuat oleh Ketua Umum PW PII Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam setempat, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh dan Satpol PP/WH Aceh.

Mereka menilai konten itu tidak hanya kontroversial, tetapi juga menyinggung perasaan umat beragama.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini

3. Penangkapan Dilakukan di Kalimantan Barat

Tersangka, yang bukan asli Aceh, ditangkap oleh tim siber Polda Aceh pada 18 Februari 2026 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Ia diamankan saat tengah berkendara sepeda motor di jalan raya.

Proses penangkapan terekam oleh aparat dan sempat dibagikan melalui akun resmi Ditreskrimsus.

4. Tersangka Dibawa ke Aceh dan Ditahan

Setelah ditangkap, pria yang tidak disebutkan namanya dalam keterangan resmi itu dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Statusnya kini adalah tersangka dan ia ditahan sambil menunggu proses penyidikan berikutnya.

5. Dijerat UU ITE dan KUHP

Penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ujaran kebencian dan penghinaan agama.

Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa konten di media sosial bisa berhadapan langsung dengan hukum pidana jika dinilai melanggar ketentuan.

6. Polisi Masih Dalami Motif

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pembuatan dan penyebaran video tersebut. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi atau distribusi konten yang bersangkutan.

Polda Aceh menyatakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Kasus Jadi Peringatan bagi Pengguna Media Sosial

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi publik luas bahwa unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Apa yang tampak sekilas sebagai konten cepat dalam hitungan detik, bisa berujung pada proses pidana jika dinilai melanggar hukum atau menyinggung nilai-nilai agama.

Publik diimbau tetap bijak dalam menggunakan platform digital dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan atau konflik.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan kepastian hukum terhadap tersangka akan ditentukan oleh proses peradilan yang sedang berjalan.

Load More