- Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026 atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad melalui unggahan TikTok.
- Pelapor kasus ini adalah sejumlah organisasi masyarakat Aceh, yang kemudian memicu penyelidikan dan penahanan tersangka oleh Polda Aceh.
- Tersangka dijerat pasal UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian, menyoroti konsekuensi hukum unggahan media sosial.
SuaraLampung.id - Sebuah unggahan video di TikTok yang sempat viral kini berujung pada proses hukum serius. Seorang pria ditangkap dan ditahan oleh polisi atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW, yang memicu reaksi luas di masyarakat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan konten di media sosial yang kemudian berhadapan dengan hukum pidana dan isu sensitivitas agama.
Berikut tujuh fakta yang terungkap dari proses penanganan kasus ini:
1. Video Viral di TikTok Jadi Awal Kasus
Kasus ini bermula saat sebuah video yang diunggah di TikTok menjadi perbincangan di jagat maya. Video tersebut dinilai oleh sejumlah pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Unggahan itu kemudian memicu kecaman, pelaporan, dan akhirnya penyelidikan oleh aparat kepolisian.
2. Pelapor Adalah Sejumlah Organisasi Masyarakat
Laporan terhadap video tersebut dibuat oleh Ketua Umum PW PII Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam setempat, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh dan Satpol PP/WH Aceh.
Mereka menilai konten itu tidak hanya kontroversial, tetapi juga menyinggung perasaan umat beragama.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
3. Penangkapan Dilakukan di Kalimantan Barat
Tersangka, yang bukan asli Aceh, ditangkap oleh tim siber Polda Aceh pada 18 Februari 2026 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Ia diamankan saat tengah berkendara sepeda motor di jalan raya.
Proses penangkapan terekam oleh aparat dan sempat dibagikan melalui akun resmi Ditreskrimsus.
4. Tersangka Dibawa ke Aceh dan Ditahan
Setelah ditangkap, pria yang tidak disebutkan namanya dalam keterangan resmi itu dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Statusnya kini adalah tersangka dan ia ditahan sambil menunggu proses penyidikan berikutnya.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Sholat, dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 20 Februari 2026 Lengkap dengan Doa Berbuka Hari Ini
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, BPBD Lampung: Belum Ada Dampak Abu Vulkanik
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci
-
Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
-
Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management