SuaraLampung.id - Pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial F (12) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)) Polres Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan, pelaku berinisial RDO (19), warga Kampung Kesuma Dadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Juli 2024 lalu di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Yudhi menerangkan peristiwa ini bermula ketika korban tiba-tiba dihubungi pelaku pada 20 Juli 2024 lalu. Korban sendiri tidak mengenal pelaku sebelumnya.
"Sempat terjadi interaksi dan perkenalan singkat. Pelaku langsung mengajak korban ketemuan di Danau PTPN 7 Bekri," ujar Yudhi, Selasa (22/10/2024).
Tanpa pikir panjang, korban bersedia menemui pelaku. Korban diminta menunggu di areal perkebunan sawit, lalu dijemput RDO.
Setibanya di lokasi, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang baru dikenalnya. Korban akhirnya mengadu kepada keluarganya, dan berujung pelaporan ke Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan keluarga korban pada 30 September 2024 lalu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Yudhi mengatakan, petugas menangkap pelaku RDO pada Jumat (18/10/2024). Saat ini pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah.
Baca Juga: Dendam Kesumat, Pelajar di Tanggamus Keroyok Teman Pakai Golok
"Pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 junto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dendam Kesumat, Pelajar di Tanggamus Keroyok Teman Pakai Golok
-
Rumah di Lampung Tengah Disulap Jadi Gudang Benih Lobster Ilegal, 747 Kantong Disita
-
Pelajar SD di Bandar Lampung Trauma Usai Dicabuli Penjaga Gedung
-
Sadis! Buron 3 Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Lapo Tuak Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap
-
Terekam CCTV! Pembobol Konter di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Sembunyi di Kosan Warga
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal