Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:34 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pembobolan konter HP di Punggur, Lampung Tengah, nyaris diamuk massa. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang pelaku pencurian nyaris diamuk massa saat tepergok mencuri di Kampung Tanggulangin, Punggur, Lampung Tengah, Jumat (4/10/2024) malam.

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, mengatakan, pelaku pencurian itu berinisial BK (28) asal Kelurahan Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Terbongkarnya aksi BK bermula ketika korban, Baret Safei (30) menutup konter HP miliknya di Kampung Tanggulangin pada pukul 23.30 WIB.

Korban lalu pulang ke rumah di Kampung Totokaton memonitor CCTV konter melalui ponsel. DI CCTV, dia melihat orang tak dikenal di dalam konter yang dalam keadaan terkunci.

Baca Juga: Ada Pebinor, Bikin Suami di Lampung Tengah Gelap Mata Tembak Istrinya Sendiri

“Diduga, pelaku berhasil masuk konter HP korban dengan cara merusak atap atau plafon konter,” kata Feriyantoni, Sabtu (5/10/2024).

Melihat situasi tersebut korban bersama istrinya langsung kembali ke konter dan segera memberitahu warga setempat.

Setibanya di konter, istri korban melihat pelaku keluar melalui pintu samping dan saontak berteriak, "Maling!" Teriakan tersebut menarik perhatian warga, yang segera berkumpul untuk membantu mencari pelaku.

Anggota Polsek Punggur yang menerima laporan dari warga tentang kejadian pencurian ini langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

“Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1 Kampung Tanggulangin,” ujarnya.

Baca Juga: Suami di Lampung Tengah Ditangkap Usai Tembak Istri, Senpi Rakitan Disita

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A76, 1 unit HP merk VIVO Y28 dan uang tunai senilai Rp. 700 ribu.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More