Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 07 Oktober 2024 | 13:38 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Buronan kasus penganiayaan di lapo tuak ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah. [Antara]

SuaraLampung.id - Buronan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.

Pelaku yang diringkus ialah FH (36), warga Perum Griya Sejahtera Swadaya 9, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Setelah DPO selama 3 tahun, FH tertangkap Tekab 308 saat muncul di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (4/10/2024). Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga pelaku lainnya yakni BOY, PU, AD.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, FH dan rekan-rekannya mengeroyok korban Sugiarto hingga tewas. 

Baca Juga: Terekam CCTV! Pembobol Konter di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Sembunyi di Kosan Warga

Penganiayaan dilakukan 6 orang pelaku di Lapo Tuak Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada tahun 2021 silam.

"Para pelaku mengeroyok dan menusuk korban dengan sadis secara bergantian saat mabuk di lapo tuak hingga korban meregang nyawa," kata Yusvin, Senin (7/10/2024).

Korban bernama Sugianto tewas dengan 2 tusukan senjata tajam di perut, dan luka tusuk pada lengan. 

Kapolsek menjelaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan FH dan para pelaku lainnya terjadi hanya karena selisih paham atau cekcok mulut saat kedua belah pihak minum tuak di lapo.

Dia mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat korban sudah berada di lapo tuak sejak pukul 20.30 WIB, Senin (6/9/2021). Kemudian, datang pelaku dan rombongan sekira jam 22.00 WIB yang langsung minum tuak.

Baca Juga: Ada Pebinor, Bikin Suami di Lampung Tengah Gelap Mata Tembak Istrinya Sendiri

"Di tengah obrolan dan pengaruh tuak, terjadi perselisihan antara korban dan rombongan pelaku, satu pelaku langsung mencekik korban dan perkelahian satu lawan satu," katanya.

Lalu, lanjut Kapolsek, keduanya sempat dipisahkan oleh pengunjung lapo tuak. Mereka sempat berdamai, lalu minum bersama di satu meja.

Tapi setelah pukul 01.45 WIB, Selasa (7/9/2021) kembali terjadi selisih paham antara korban dengan salah satu dari 6 pelaku. Dari situlah, pengeroyokan terjadi dan Sugianto babak belur dihajar 6 orang sekaligus.

"Korban yang awalnya masih sempat berdiri langsung dibuat tersungkur oleh 2 tusukan senjata tajam dari salah satu pelaku pada perut dan lengan," katanya.

"Karena terluka, Sugianto sempat kabur dan masuk ke dalam rumah, namun dihampiri pelaku lain dan kembali menusuk Sugianto di perut hingga tewas," imbuh Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya tengah mengejar 3 pelaku lain yang masih DPO.  Pelaku dijerat kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut sebagaimana dimaksud pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Para pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Load More