SuaraLampung.id - Sidang perdana perkara korupsi pekerjaan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki, Bandar Mataram, Lampung Tengah Tahun 2021 digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Pada sidang kali ini, terdakwanya adalah Wakil Direktur II CV Sumber Karya Jaya, Andri Afandi. Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp185.531.820,58.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, M Iqbal Hasan mendakwa Andri Afandi dengan pasal berlapis.
Pasal yang didakwa yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Andri Afandi sendiri menjalani sidang dakwaan atas dugaan korupsi proyek APBD peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki di Kecamatan Bandar Mataram dengan luas sepanjang 0,863 kilometer dengan nilai kontrak Rp979.701.941 tahun anggaran 2021.
Pekerjaan yang seharusnya dalam RAB dengan ketebalan jalan yang disepakati setebal centimeter, namun terdakwa justru mengurangi volumenya menjadi 1,29 centimeter.
Proyek pekerjaan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki, Bandar Mataram, Lampung Tengah tersebut bernomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hiburan Organ Tunggal di Lampung Tengah Dibubarkan Polisi, Ada Apa?
-
Tak Berkutik! 6 Pencuri Sawit di PT GMP Lampung Tengah Diringkus, 1 Tersangka Bawa Senpi
-
Demi Jalan Mulus, Pemprov Lampung Desak Pengusaha Hentikan Penggunaan Truk ODOL
-
Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan
-
Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro
-
Apresiasi Global, BRI Raih 3 Penghargaan di Asia Sustainability Reporting Awards 2025
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas