SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pengusaha tidak menggunakan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk mengangkut komoditas.
Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Sukmawan Hendriyanto menuturkan, truk ODOL memiliki andil membuat rusak jalan.
Menurut dia, total panjang jalan yang tersebar di Provinsi Lampung sepanjang 1.700 kilometer ini harus dijaga dengan baik kondisinya. Salah satunya adalah tidak adanya truk ODOL yang melintas.
Untuk itu Sukmawan mengajak pengusaha bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menghentikan beroperasinya kendaraan ODOL melintasi jalan di Provinsi Lampung.
"Pengawasan melintasnya kendaraan over dimension over loading ini dilakukan untuk keberlanjutan terjaganya infrastruktur jalan. Kami pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondisi jalan dengan melaporkan pelanggaran over dimension over loading yang ditemukan," ucap dia.
Menurut Sukmawan, dengan jalan yang terjaga maka akan mendorong aktivitas masyarakat yang akan menumbuhkan perekonomian daerah.
“Jalan yang baik tentu akan memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat, tapi semua ini hanya bisa terwujud jika kendaraan over dimension over loading dihentikan untuk melintas di jalan, dan masyarakat dapat berperan aktif mengawasi juga," katanya.
Sukmawan mengimbau pengusaha transportasi dan logistik untuk mematuhi aturan mengenai muatan kendaraan untuk mencegah kendaraan ODOL.
“Pengusaha besar harus mematuhi ketentuan dan tidak melakukan pemuatan beban berlebih di kendaraan barang milik mereka. Sebab nanti infrastruktur yang kami bangun tidak akan bertahan lama, jika aturan ini tidak dilakukan,” ucap dia.
Baca Juga: Tertipu Polisi Gadungan, Wanita Ini Dicekoki Pil Ekstasi lalu Disetubuhi
Sukmawan menjelaskan, melintasnya kendaraan ODOL di jalan raya selain merusak jalan, juga bisa membahayakan pengguna jalan lain.
"Pemerintah pusat sudah menginstruksikan secara tegas kalau kendaraan over dimension over loading tidak boleh masuk ke jalan tol. Namun, untuk di Lampung pengawasan belum sepenuhnya maksimal. Oleh karena itu, kesadaran dari pengusaha sangat dibutuhkan," ujar dia.
Menurut Sukmawan, ciri kendaraan ODOL tersebut adalah kendaraan yang telah dimodifikasi agar bagian truk lebih panjang dan tinggi sehingga dapat membawa muatan dengan kapasitas lebih banyak.
"Diharapkan dengan kerja sama ini dapat mengurangi melintasnya over dimension over loading di jalan, sehingga infrastruktur bisa terjaga dengan baik," kata Sukmawan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tertipu Polisi Gadungan, Wanita Ini Dicekoki Pil Ekstasi lalu Disetubuhi
-
Jajanan Penyebab 12 Siswa SDN 1 Durian Payung Keracunan Ada Izin Edar, Asli atau Palsu?
-
Kota Baru Lampung: Infrastruktur Dikebut, Kantor Gubernur Direnovasi 2025
-
Cara Pemkot Bandar Lampung Atasi Banjir: Tanam 1.000 Pohon & Bikin Biopori Massal
-
Operasi Zebra 2024: Polda Lampung Sasar Kendaraan Parkir Sembarangan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK