SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus joki tes CPNS Kejaksaan divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan yang berlangsung, Kamis (24/10/2024) malam. Dua terdakwa tersebut yakni Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Dalam putusannya, tiga hakim yaitu Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota, menyatakan kedua terdakwa dihukum masa percobaan dua tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.
"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis (24/10/2024) malam.
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa hukuman selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, JPU Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan.
"Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," katanya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum dari terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta.
Menurut dia, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila lantaran telah melakukan perbuatan joki penerimaan CPNS di Kejati tersebut.
Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
-
Antisipasi Suap, Hakim PN Tanjungkarang Dilarang Ngobrol dengan Advokat
-
PN Tanjungkarang Dukung Gerakan Hakim Cuti Massal, Tapi Kok Tak Ada yang Ikut?
-
Banding! Kurir 12 Kg Sabu di Lampung Merasa Dijebak, Mengaku Hanya Sewa Mobil
-
Lolos dari Hukuman Mati, Perekrut Kurir Jaringan Fredy Pratama Banding Atas Putusan Hakim
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat