SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus joki tes CPNS Kejaksaan divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan yang berlangsung, Kamis (24/10/2024) malam. Dua terdakwa tersebut yakni Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Dalam putusannya, tiga hakim yaitu Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota, menyatakan kedua terdakwa dihukum masa percobaan dua tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.
"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis (24/10/2024) malam.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa hukuman selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, JPU Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan.
"Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," katanya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum dari terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta.
Menurut dia, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
Baca Juga: Antisipasi Suap, Hakim PN Tanjungkarang Dilarang Ngobrol dengan Advokat
"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," katanya.
Berita Terkait
-
Sah! Lebaran 2025 Ditetapkan, Ini Hasil Sidang Isbat Resmi dan Tanggalnya
-
Resmi, Pemerintah Umumkan Tanggal Lebaran Idul Fitri 2025
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan
-
Terkendala Efisiensi, BPJN Lampung Meminta Bantuan Pusat untuk Penanganan 5 Titik Longsor