SuaraLampung.id - Dua terdakwa kasus joki tes CPNS Kejaksaan divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada persidangan yang berlangsung, Kamis (24/10/2024) malam. Dua terdakwa tersebut yakni Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Dalam putusannya, tiga hakim yaitu Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota, menyatakan kedua terdakwa dihukum masa percobaan dua tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan kecuali selama masa percobaan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga langsung ditahan tanpa menjalani sidang.
"Kedua terdakwa dihukum dengan masa percobaan selama dua tahun," kata Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis (24/10/2024) malam.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa hukuman selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, JPU Kandra menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi bersama pimpinan.
"Pikir pikir, koordinasi ke pimpinan hasil sidang," katanya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum dari terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano yakni Suta.
Menurut dia, kliennya tersebut tidak harus menjalani pidana selama satu tahun lantaran telah diberikan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
Baca Juga: Antisipasi Suap, Hakim PN Tanjungkarang Dilarang Ngobrol dengan Advokat
"Apabila dalam masa dua tahun terdakwa membuat kesalahan maka wajib menjalani pidana nya," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
-
Antisipasi Suap, Hakim PN Tanjungkarang Dilarang Ngobrol dengan Advokat
-
PN Tanjungkarang Dukung Gerakan Hakim Cuti Massal, Tapi Kok Tak Ada yang Ikut?
-
Banding! Kurir 12 Kg Sabu di Lampung Merasa Dijebak, Mengaku Hanya Sewa Mobil
-
Lolos dari Hukuman Mati, Perekrut Kurir Jaringan Fredy Pratama Banding Atas Putusan Hakim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
-
Harga Emas Resmi Pegadaian Terjun Bebas Lagi Pada Minggu, Berikut Daftarnya
-
Risih Gembar-gembor 2 Periode, Prabowo Ingin Beri Kesan Tak Ambisius Kekuasaan
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
Terkini
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Pesagi