Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Juli 2024 | 16:43 WIB
Terdakwa Salman Raziq, jaringan Fredy Pratama, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Rabu (10/7/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Salman Raziq, terdakwa kasus narkotika yang merupakan anggota jaringan Fredy Pratama, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/7/2024).

Dalam perkara ini, Salman Raziq berperan sebagai orang yang merekrut orang lain untuk dijadikan kurir sabu jaringan Fredi Pratama.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama dua puluh tahun," kata hakim ketua Agus dalam persidangan, Rabu (10/7/2024).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati yang menuntut terdakwa Salman dengan hukuman mati.

Baca Juga: Operasi Antik Krakatau 2024: 71 Orang Diciduk di Bandar Lampung

Selain hukuman pidana penjara selama 20 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. "Saya banding yang mulia," kata dia.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengapresiasi majelis hakim yang telah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan selama dalam persidangan. Ia juga sangat menghargai atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

"Kami bersyukur dulu artinya majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kami selama dalam persidangan yang telah berlangsung," katanya.

Menurut dia berdasarkan Undang-undang seseorang berhak hidup sesuai dengan Pasal 28A ayat 1 Undang-undang Tahun 1945.

Baca Juga: Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp32 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," katanya lagi.

Load More