SuaraLampung.id - Salman Raziq, terdakwa kasus narkotika yang merupakan anggota jaringan Fredy Pratama, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/7/2024).
Dalam perkara ini, Salman Raziq berperan sebagai orang yang merekrut orang lain untuk dijadikan kurir sabu jaringan Fredi Pratama.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama dua puluh tahun," kata hakim ketua Agus dalam persidangan, Rabu (10/7/2024).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati yang menuntut terdakwa Salman dengan hukuman mati.
Baca Juga: Operasi Antik Krakatau 2024: 71 Orang Diciduk di Bandar Lampung
Selain hukuman pidana penjara selama 20 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. "Saya banding yang mulia," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengapresiasi majelis hakim yang telah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan selama dalam persidangan. Ia juga sangat menghargai atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.
"Kami bersyukur dulu artinya majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kami selama dalam persidangan yang telah berlangsung," katanya.
Menurut dia berdasarkan Undang-undang seseorang berhak hidup sesuai dengan Pasal 28A ayat 1 Undang-undang Tahun 1945.
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp32 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
ICC Tangkap Duterte Terkait Perang Narkoba Berdarah, China: Jangan Politisasi!
-
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap, Kasus Apa?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik