SuaraLampung.id - Salman Raziq, terdakwa kasus narkotika yang merupakan anggota jaringan Fredy Pratama, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/7/2024).
Dalam perkara ini, Salman Raziq berperan sebagai orang yang merekrut orang lain untuk dijadikan kurir sabu jaringan Fredi Pratama.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama dua puluh tahun," kata hakim ketua Agus dalam persidangan, Rabu (10/7/2024).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati yang menuntut terdakwa Salman dengan hukuman mati.
Baca Juga: Operasi Antik Krakatau 2024: 71 Orang Diciduk di Bandar Lampung
Selain hukuman pidana penjara selama 20 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. "Saya banding yang mulia," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengapresiasi majelis hakim yang telah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan selama dalam persidangan. Ia juga sangat menghargai atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.
"Kami bersyukur dulu artinya majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kami selama dalam persidangan yang telah berlangsung," katanya.
Menurut dia berdasarkan Undang-undang seseorang berhak hidup sesuai dengan Pasal 28A ayat 1 Undang-undang Tahun 1945.
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp32 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni