SuaraLampung.id - Salman Raziq, terdakwa kasus narkotika yang merupakan anggota jaringan Fredy Pratama, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/7/2024).
Dalam perkara ini, Salman Raziq berperan sebagai orang yang merekrut orang lain untuk dijadikan kurir sabu jaringan Fredi Pratama.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama dua puluh tahun," kata hakim ketua Agus dalam persidangan, Rabu (10/7/2024).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini berbanding jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati yang menuntut terdakwa Salman dengan hukuman mati.
Selain hukuman pidana penjara selama 20 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. "Saya banding yang mulia," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengapresiasi majelis hakim yang telah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan selama dalam persidangan. Ia juga sangat menghargai atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.
"Kami bersyukur dulu artinya majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kami selama dalam persidangan yang telah berlangsung," katanya.
Menurut dia berdasarkan Undang-undang seseorang berhak hidup sesuai dengan Pasal 28A ayat 1 Undang-undang Tahun 1945.
Baca Juga: Operasi Antik Krakatau 2024: 71 Orang Diciduk di Bandar Lampung
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," katanya lagi.
Peristiwa tersebut berawal saat terdakwa Salman mempekerjakan sebanyak 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama.
Para kurir tersebut diantaranya Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh, dan Agus.
Pada April 2019 salah satu rekrutan terdakwa bernama Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan upah sebesar Rp15 hingga Rp20 juta per kilogramnya.
Setelah setuju, kemudian terdakwa Salman menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah, Palembang.
Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Operasi Antik Krakatau 2024: 71 Orang Diciduk di Bandar Lampung
-
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp32 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
-
Terdakwa Kasus Joki CPNS Kejati Lampung Minta Pengalihan Penahanan: Dia Mahasiswa Akhir ITB
-
Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Lampung
-
ASN dan Honorer Satpol PP Terciduk, Polres Metro Tangkap 27 Pelaku Narkoba
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Bikin Belanja Online Makin Asyik
-
Cuan Instan untuk Belanja Istri: Link DANA Kaget Terbaru yang Wajib Dicoba
-
Pasti Hot Deals dari PHD: Nikmati 3 Pizza Favorit Hanya Rp37 Ribuan Saja
-
Rayakan Semangat Sumpah Pemuda Bareng JCO dengan Promo Spesial yang Menggoda
-
Nikmati Lezatnya Berdua Setiap Hari Selasa di KFC: Paket Kombo Spesial Cuma Rp49.091