SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan menggagalkan penyeludupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja sejak Februari 2024 hingga Juni 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, pihaknya menyita 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ineks dan 2.660 butir erimin-5.
"Jumlah kasus 13 kasus, jumlah tersangka 11 orang laki-laki. Dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 26.221 gram, ganja 36.327 gram, ineks 14.936 butir, erimin-5 2.660 butir," kata dia.
Rinciannya, 10 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, 1 TKP di rumah makan Indah Raso, 1 TKP di rumah makan Minikhas dan 1 TKP di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.
Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang berhasil disita kepolisian, maka jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih sebanyak 200.624 jiwa.
"Dari jumlah barang bukti narkotika tersebut di atas nilai ekonomis sebesar Rp32.815.300.000," ujar Yusriandi Yusrin.
Sedangkan, untuk ungkap kasus narkotika dalam operasi antik krakatau 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 10-23 Juni 2024, Sat Res Narkoba dan polsek jajaran mengungkap sejumlah 28 kasus penyelundupan narkoba dan menahan 42 orang tersangka.
"Dengan barang bukti sabu 3.012 gram dan ganja 1.896 gram. Dari jumlah barang bukti tersebut, nilai ekonomis sebesar Rp3.069.771.100," katanya.
Yusriandi menegaskan, barang bukti sitaan narkoba merupakan pengembangan lintas provinsi yakni Jakarta, Medan dan Bandung. Barang haram itu, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Lampung
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Lampung
-
ASN dan Honorer Satpol PP Terciduk, Polres Metro Tangkap 27 Pelaku Narkoba
-
Peredaran Narkoba di Lampung, BNN: Eskalasi Naik, Pasokan Turun
-
Perang Melawan Narkoba: BNN Lampung Gandeng Nelayan Jaga Jalur Laut
-
Modus Baru Peredaran Narkoba di Lampung lewat Undian Giveaway di Media Sosial
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa