SuaraLampung.id - Enam orang terdakwa perkara joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/6/2024).
Keenam terdakwa tersebut diantaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Penasihat hukum dari salah satu terdakwa Kamilian Yussi Permata dalam persidangan mengatakan usai mendengar dakwaan jaksa bahwa pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami tidak lakukan eksepsi, nanti akan kami sampaikan pada pledoi saja mendatang," kata penasihat hukumnya, Alam.
Dia melanjutkan dalam pokok persidangan, pihaknya masih akan fokus untuk pengalihan penahanan kliennya. Pertimbangan pengalihan penahanan tersebut lantaran kliennya sedang dalam masa akhir kuliah di ITB.
"Intinya kita sedang fokus untuk pengalihan penahanan, makanya kami juga akan mengajukan pengalihan penahanan dengan pertimbangan bahwa klien kami merupakan mahasiswa akhir dan masih aktif. Jadi sayang jika jika tidak dilanjutkan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa lainnya mengatakan bahwa pihaknya masih akan fokus terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Pihaknya juga tidak melakukan eksepsi pada dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
"Ini masih dakwaan jadi akan kita pelajari dulu. Yang jelas kita tidak ajukan eksepsi tapi mengenai klien kita ini, kita akan lakukan yang terbaik. Hanya saja kita masih akan pelajari dulu, dan akan kita pertimbangkan pada sidang mendatang," kata Mario Andriyansyah.
Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Joki CPNS Kejaksaan Libatkan Alumni ITB dan UGM
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.
Ada pun enam tersangka itu yakni berinisial IG, RA, dan BO alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), KYP alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), serta RDS dan ABN yang berstatus mahasiswa ITB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Pratomo menerangkan, para tersangka melakukan atau menggantikan peran seseorang dalam mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada kejaksaan, yang terjadi pada November 2023.
Donny menyebut, tersangka memiliki peranan berbeda-beda yakni IG, RA, BO, dan KYP berperan sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu.
"Sementara RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian. Mereka beraksi dengan cara menjanjikan seseorang lolos seleksi CPNS," sebut Donny Arief Pratomo.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Sindikat Joki CPNS Kejaksaan Libatkan Alumni ITB dan UGM
-
Meloloskan 150 Kg Narkoba Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati
-
Membunuh Rekan Kerja, Pria di Bandar Lampung Dihukum 2 Tahun Penjara
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Hidup Glamor Selebgram Palembang Adelia Putri Salma Berasal dari Uang Narkoba
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis