SuaraLampung.id - Hendri, terdakwa pembunuhan terhadap rekan kerjanya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024).
Hakim ketua Yulia Susanda menyatakan terdakwa Hendri terbukti bersalah membunuh rekan kerjanya di sebuah gudang rongsok di wilayah Bandar Lampung.
"Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun," katanya dalam persidangan.
Pertimbangan majelis hakim dikarenakan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Kemudian terdakwa juga telah bertanggungjawab terhadap korban," kata dia.
Atas putusan tersebut, terdakwa dengan tegas di hadapan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Pada sidang putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi menilai bahwa majelis hakim telah melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga memberi hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.
Pertimbangan pihaknya telah menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim sendiri lantaran terdakwa sendiri telah bertanggungjawab kepada keluarga korban atas perbuatannya.
"Kami mengapresiasi juga majelis hakim yang telah memutus dengan seadil-adilnya. Tentunya putusan tersebut juga telah berdasarkan fakta persidangan atau pembelaan kami," katanya
Baca Juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
Perkara tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsokan. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.
Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut
Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.
Niat melerai, terdakwa justru diancam oleh Chairul agar tidak ikut campur. Bahkan terdakwa juga sempat dikalungkan pisau oleh Chairul.
Namun saat itu, terdakwa bisa mengelak, sehingga terdakwa melakukan perlawanan dan menusuk Chairul menggunakan pisau yang ditemukannya tergeletak di tanah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Tol Terbanggi Besar
-
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak 6 Bulan Lalu Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampung
-
Janda Muda yang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Lampung Timur Diduga Korban Pembunuhan
-
Usai Membunuh Ibu Muda di Tanggamus, Timin Sempat Membantu Mengurus Jenazah Korban dan Takziah
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ketika Oknum TNI dan Polri Kompak Selundupkan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
Perkuat Budaya Integritas, BRI Optimalkan Whistleblowing System dan Anti-Fraud
-
Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah
-
Fasilitas Mewah Harga Kaki Lima! KA Rajabasa Kini Pakai Kursi Premium, Tarif Tetap Rp32 Ribu
-
Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja