SuaraLampung.id - Hendri, terdakwa pembunuhan terhadap rekan kerjanya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024).
Hakim ketua Yulia Susanda menyatakan terdakwa Hendri terbukti bersalah membunuh rekan kerjanya di sebuah gudang rongsok di wilayah Bandar Lampung.
"Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun," katanya dalam persidangan.
Pertimbangan majelis hakim dikarenakan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Kemudian terdakwa juga telah bertanggungjawab terhadap korban," kata dia.
Atas putusan tersebut, terdakwa dengan tegas di hadapan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Pada sidang putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi menilai bahwa majelis hakim telah melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga memberi hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.
Pertimbangan pihaknya telah menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim sendiri lantaran terdakwa sendiri telah bertanggungjawab kepada keluarga korban atas perbuatannya.
"Kami mengapresiasi juga majelis hakim yang telah memutus dengan seadil-adilnya. Tentunya putusan tersebut juga telah berdasarkan fakta persidangan atau pembelaan kami," katanya
Baca Juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
Perkara tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsokan. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.
Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut
Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.
Niat melerai, terdakwa justru diancam oleh Chairul agar tidak ikut campur. Bahkan terdakwa juga sempat dikalungkan pisau oleh Chairul.
Namun saat itu, terdakwa bisa mengelak, sehingga terdakwa melakukan perlawanan dan menusuk Chairul menggunakan pisau yang ditemukannya tergeletak di tanah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Tol Terbanggi Besar
-
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak 6 Bulan Lalu Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampung
-
Janda Muda yang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Lampung Timur Diduga Korban Pembunuhan
-
Usai Membunuh Ibu Muda di Tanggamus, Timin Sempat Membantu Mengurus Jenazah Korban dan Takziah
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar
-
BRI Debit FC Barcelona, Sinergi Dua Institusi Berbasis Komunitas