SuaraLampung.id - Hendri, terdakwa pembunuhan terhadap rekan kerjanya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024).
Hakim ketua Yulia Susanda menyatakan terdakwa Hendri terbukti bersalah membunuh rekan kerjanya di sebuah gudang rongsok di wilayah Bandar Lampung.
"Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun," katanya dalam persidangan.
Pertimbangan majelis hakim dikarenakan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Kemudian terdakwa juga telah bertanggungjawab terhadap korban," kata dia.
Atas putusan tersebut, terdakwa dengan tegas di hadapan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Pada sidang putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi menilai bahwa majelis hakim telah melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga memberi hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.
Pertimbangan pihaknya telah menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim sendiri lantaran terdakwa sendiri telah bertanggungjawab kepada keluarga korban atas perbuatannya.
"Kami mengapresiasi juga majelis hakim yang telah memutus dengan seadil-adilnya. Tentunya putusan tersebut juga telah berdasarkan fakta persidangan atau pembelaan kami," katanya
Baca Juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
Perkara tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsokan. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.
Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut
Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.
Niat melerai, terdakwa justru diancam oleh Chairul agar tidak ikut campur. Bahkan terdakwa juga sempat dikalungkan pisau oleh Chairul.
Namun saat itu, terdakwa bisa mengelak, sehingga terdakwa melakukan perlawanan dan menusuk Chairul menggunakan pisau yang ditemukannya tergeletak di tanah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Tol Terbanggi Besar
-
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak 6 Bulan Lalu Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampung
-
Janda Muda yang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Lampung Timur Diduga Korban Pembunuhan
-
Usai Membunuh Ibu Muda di Tanggamus, Timin Sempat Membantu Mengurus Jenazah Korban dan Takziah
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan