SuaraLampung.id - DPK (20), pelaku pembunuhan MI (24), ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di Tol Terbanggi Besar KM 79, Lampung Tengah.
Pelaku penusukan ditangkap tim gabungan pukul 17.00 WIB saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (19/2/2024).
Ia mengatakan pembunuhan terjadi di Jalan Gempol Raya Kunciran Pinang pada Minggu (18/2/2024) pukul 04.30 WIB.
Ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK dan satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan.
"Satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan," ujarnya.
Kombes Zain mengungkapkan antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang pecahan Rp50 ribu ke receh.
Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.
"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban," terangnya.
Baca Juga: Miris, Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santriwati di Musala
Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk Korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.
Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
"Lalu teman korban segera membawa korban ke RS Mulya Pinang, namun nyawa korban MI tidak tertolong," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Miris, Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santriwati di Musala
-
Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
-
Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
-
Pegawai Honorer BNN Lampung Tengah Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, 9 Kali Loloskan Narkoba
-
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak 6 Bulan Lalu Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampung
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Berkembang Berkat Akses KUR BRI
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau
-
ASN Lampung Siap-Siap! BTN Kucurkan KPR Subsidi Bunga 5 Persen dengan Cicilan Mulai 1 Juta
-
Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang