SuaraLampung.id - Seorang pengurus pondok pesantren di Bandar Surabaya, Lampung Tengah, inisial IT (48) ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya di dalam musala.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku sudah mencabuli korban berusia 17 tahun ini sejak Juni 2021.
Perbuatan cabul pelaku ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa traumatis ke polisi.
Jufriyanto mengatakan, IT terakhir melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan belasan tahun itu pada Desember 2023 di dalam musala.
Baca Juga: Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
"Ternyata bukan hanya satu santri yang menjadi korban kebiadaban moral IT, melainkan ada santri lain dan masih kami dalami perkara tersebut," kata Jufriyanto, Selasa (6/2/2024).
Pelaku, kata Jufriyanto, menyetubuhi korban sebanyak 7 kali. Tempat kejadian bukan hanya di musala melainkan di asrama korban juga.
Awalnya kata Jufriyanto, korban merasa takut hendak menceritakan peristiwa pilu itu kepada keluarganya, karena merasa tertekan dan membuat pikirannya tertekan sehingga korban nekat menceritakan kepada keluarganya.
"Setelah cerita sama keluarganya tentunya sama orang tuanya, lalu korban melapor ke Polsek, pelaku kami tangkap Minggu (4/2/2024) di lokasi ponpes miliknya, tepatnya di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah," kata Iptu Jufriyanto.
Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Kunjungi Ponpes Tebuireng, Bahlil Ingin Silaturahmi Ulama dan Umara Tetap Terjaga
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Waspada Penipuan, BRI: Rajin Memverifikasi dan Jangan Percaya pada Informasi Tak Jelas Sumbernya
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku