Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Januari 2024 | 15:53 WIB
Ilustrasi pencabulan. Seorang mahasiswa ditangkap aparat Polsek Jati Agung karena mencabuli seorang pelajar. [Foto: via Batamnews.co.id]

SuaraLampung.id - Polsek Jati Agung, Lampung Selatan menangkap seorang mahasiswa asal Lebak, Banten, inisial D (20), karena telah mencabuli pelajar inisial N (14).

Pria ini ditangkap aparat kepolisian di tempat indekosnya di Jalan Lapas Raya, Gang Perintis 1, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia jeniar Chaniagung mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Menurut Olivia, awalnya korban main ke tempat kos tersangka dijemput menggunakan sepeda motor Minggu (21/01/2024). Setibanya di indekos, tersangka mencabuli korban.

Baca Juga: Direncanakan di Instagram, Para Pelajar Mengeroyok Siswa MTsN 1 Kalianda

Olivia mengatakan, orang tua korban sempat khawatir karena sang anak belum pulang padahal hari sudah malam. Pada pukul 19.00, korban pulang berjalan kaki.

"Kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh," ujar Olivia.

Merasa curiga, orang tua menginterogasi korban. Awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli pelaku.

Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jati Agung. Menyikapi laporan tersebut , Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekost nya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti" pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Ular Sanca di Plafon Rumah Makan di Kalianda Berhasil Dievakuasi

Load More