SuaraLampung.id - Polsek Jati Agung, Lampung Selatan menangkap seorang mahasiswa asal Lebak, Banten, inisial D (20), karena telah mencabuli pelajar inisial N (14).
Pria ini ditangkap aparat kepolisian di tempat indekosnya di Jalan Lapas Raya, Gang Perintis 1, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia jeniar Chaniagung mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Menurut Olivia, awalnya korban main ke tempat kos tersangka dijemput menggunakan sepeda motor Minggu (21/01/2024). Setibanya di indekos, tersangka mencabuli korban.
Baca Juga: Direncanakan di Instagram, Para Pelajar Mengeroyok Siswa MTsN 1 Kalianda
Olivia mengatakan, orang tua korban sempat khawatir karena sang anak belum pulang padahal hari sudah malam. Pada pukul 19.00, korban pulang berjalan kaki.
"Kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh," ujar Olivia.
Merasa curiga, orang tua menginterogasi korban. Awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli pelaku.
Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jati Agung. Menyikapi laporan tersebut , Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekost nya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti" pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Ular Sanca di Plafon Rumah Makan di Kalianda Berhasil Dievakuasi
Berita Terkait
-
Lawan atau Kawan? Cara Menjinakkan Skripsi Tanpa Terlalu Banyak Berpikir
-
Sosok Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang Disorot Usai Kasus Polisi Tembak Pelajar
-
Pelajar Anggota Paskibraka di Semarang Tewas Tertembak, Polisi Berdalih Bubarkan Tawuran
-
Jangan Kaget, Ini 5 Fakta Jurusan Kedokteran yang Jarang Diketahui
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Menang Versi Hitung Cepat, Ini Kata Eva Dwiana
-
13 Laporan Dugaan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak Lampung
-
Update Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas Cukur Gundul
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Sejumlah Petahana Tumbang