SuaraLampung.id - Satuan Lantas Polres Lampung Selatan, menindak 105 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama razia bulan Januari 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengendara motor yang kedapatan memakai knalpot brong ditilang dan dilakukan penyitaan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar.
"Dari 105 penindakan, ada sebanyak 55 buah penyerahan sukarela knalpot tidak standar atau brong oleh masyarakat dimana kendaraannya telah diganti dengan knalpot standar," kata dia.
Yusriandi mengatakan kegiatan razia tersebut untuk meneruskan amanat saat deklarasi Kamseltibcar Lantas Zero Kanlpot Brong, dan berhasil menindak pelanggar, dengan barang bukti berupa 60 unit kendaraan yang berknalpot tidak standar.
Dasar hukum penindakan knalpot brong kata Yusriandi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
"Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat," katanya.
Kemudian dalam kesempatan tersebut langsung dilakukan pemusnahan kanlpot brong dengan cara memotong menggunakan mesin gerinda yang disaksikan oleh masyarakat pencinta motor dan pelajar.
Yusriandi menjelaskan pihaknya tidak saja melakukan penindakan hukum tilang, namun terus melaksanakan kegiatan edukasi mulai dari media sosial termasuk juga turun ke sekolah-sekolah dan tempat keramaian terkait sosialisasi larangan kenalpot brong.
Deklarasi Kamseltibcar Lantas yang digelar Polres Lampung Selatan tersebut dilakukan penyerahan knalpot brong dan penyematan pin kamseltibcarlantas, dengan turut mengudang siswa yakni perwakilan dari SMA Kebangsaan, lalu komunitas pencinta motor di Lampung Selatan. (ANTARA)
Baca Juga: 123 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polres Lampung Selatan di Tahun 2023
Berita Terkait
-
123 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polres Lampung Selatan di Tahun 2023
-
Besok Puncak Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Perketat Pengamanan
-
3 Bulan Terakhir, Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 40 Miliar
-
448 Personel Polres Lampung Selatan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
-
Sertijab Hari Ini, Berikut Daftar Pejabat Polres Lampung Selatan yang Baru
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung