SuaraLampung.id - Satuan Lantas Polres Lampung Selatan, menindak 105 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama razia bulan Januari 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengendara motor yang kedapatan memakai knalpot brong ditilang dan dilakukan penyitaan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar.
"Dari 105 penindakan, ada sebanyak 55 buah penyerahan sukarela knalpot tidak standar atau brong oleh masyarakat dimana kendaraannya telah diganti dengan knalpot standar," kata dia.
Yusriandi mengatakan kegiatan razia tersebut untuk meneruskan amanat saat deklarasi Kamseltibcar Lantas Zero Kanlpot Brong, dan berhasil menindak pelanggar, dengan barang bukti berupa 60 unit kendaraan yang berknalpot tidak standar.
Baca Juga: 123 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polres Lampung Selatan di Tahun 2023
Dasar hukum penindakan knalpot brong kata Yusriandi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
"Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat," katanya.
Kemudian dalam kesempatan tersebut langsung dilakukan pemusnahan kanlpot brong dengan cara memotong menggunakan mesin gerinda yang disaksikan oleh masyarakat pencinta motor dan pelajar.
Yusriandi menjelaskan pihaknya tidak saja melakukan penindakan hukum tilang, namun terus melaksanakan kegiatan edukasi mulai dari media sosial termasuk juga turun ke sekolah-sekolah dan tempat keramaian terkait sosialisasi larangan kenalpot brong.
Deklarasi Kamseltibcar Lantas yang digelar Polres Lampung Selatan tersebut dilakukan penyerahan knalpot brong dan penyematan pin kamseltibcarlantas, dengan turut mengudang siswa yakni perwakilan dari SMA Kebangsaan, lalu komunitas pencinta motor di Lampung Selatan. (ANTARA)
Baca Juga: Besok Puncak Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Perketat Pengamanan
Berita Terkait
-
Waspada! Mobil Kotor Pasca Mudik Bisa Berujung Tilang yang Bikin Dompet Jebol
-
Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
-
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar