SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus narkoba tersebut yaitu 39,2 kilogram sabu-sabu, 94 kg ganja, dan 1.050 pil ekstasi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan hasil tersebut didapat dari ungkap kasus sejak bulan September sampai dengan November 2023.
"Jumlah tersangka dalam kasus narkoba ada 19 orang dari 12 tindak pidana, dengan nominal sekitar Rp40,1 miliar," katanya.
Menurut dia, jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap merupakan jaringan narkoba nasional dan internasional.
"Ini jaringan, ada jaringan yang memang lokal ya Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Barat juga ada, termasuk ada jaringan satu di luar negeri yakni dari Malaysia," ujar Yusriandi.
Modus yang dipakai oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam kendaraan.
"Modusnya ada yang melalui mobil pribadi, kemudian bus, serta mobil paket, modusnya banyak mulai dari dimasukkan di dalam dashboard, pintu mobil, dan masih banyak lagi," ujarnya.
Untuk kasus pengungkapan narkoba, menurut AKBP Yusriandi, pengungkapan itu terbanyak di area pemeriksaan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak.
Baca Juga: Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni tak Terganggu Erupsi Gunung Anak Krakatau
"Iya kalau modus ya ini hampir seluruhnya kan kita amankan di area "Seaport Interdiction" Pelabuhan Bakauheni," katanya lagi.
Dia juga mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang Pulau Sumatera.
Atas kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni tak Terganggu Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Dermaga Eksekutif Dua Pelabuhan Bakauheni Dibuka Akhir Tahun
-
Catat, Hanya 11 Persen Desa di Lampung Aman dari Narkoba
-
BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada yang Miliki Mantan Napi
-
448 Personel Polres Lampung Selatan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
10 Hotel Bukber di Lampung dengan View Laut, Update Harga dan Promo Terbaru
-
Digerebek Dini Hari, Pemilik Karaoke dan Pelanggan Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu
-
Niat Mandi Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan: Bacaan Arab, Latin, Artinya dan Tata Cara Lengkap
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah