SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus narkoba tersebut yaitu 39,2 kilogram sabu-sabu, 94 kg ganja, dan 1.050 pil ekstasi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan hasil tersebut didapat dari ungkap kasus sejak bulan September sampai dengan November 2023.
"Jumlah tersangka dalam kasus narkoba ada 19 orang dari 12 tindak pidana, dengan nominal sekitar Rp40,1 miliar," katanya.
Baca Juga: Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni tak Terganggu Erupsi Gunung Anak Krakatau
Menurut dia, jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap merupakan jaringan narkoba nasional dan internasional.
"Ini jaringan, ada jaringan yang memang lokal ya Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Barat juga ada, termasuk ada jaringan satu di luar negeri yakni dari Malaysia," ujar Yusriandi.
Modus yang dipakai oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam kendaraan.
"Modusnya ada yang melalui mobil pribadi, kemudian bus, serta mobil paket, modusnya banyak mulai dari dimasukkan di dalam dashboard, pintu mobil, dan masih banyak lagi," ujarnya.
Untuk kasus pengungkapan narkoba, menurut AKBP Yusriandi, pengungkapan itu terbanyak di area pemeriksaan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak.
Baca Juga: Dermaga Eksekutif Dua Pelabuhan Bakauheni Dibuka Akhir Tahun
"Iya kalau modus ya ini hampir seluruhnya kan kita amankan di area "Seaport Interdiction" Pelabuhan Bakauheni," katanya lagi.
Dia juga mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang Pulau Sumatera.
Atas kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni tak Terganggu Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Dermaga Eksekutif Dua Pelabuhan Bakauheni Dibuka Akhir Tahun
-
Catat, Hanya 11 Persen Desa di Lampung Aman dari Narkoba
-
BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada yang Miliki Mantan Napi
-
448 Personel Polres Lampung Selatan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan