SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus narkoba tersebut yaitu 39,2 kilogram sabu-sabu, 94 kg ganja, dan 1.050 pil ekstasi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan hasil tersebut didapat dari ungkap kasus sejak bulan September sampai dengan November 2023.
"Jumlah tersangka dalam kasus narkoba ada 19 orang dari 12 tindak pidana, dengan nominal sekitar Rp40,1 miliar," katanya.
Baca Juga: Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni tak Terganggu Erupsi Gunung Anak Krakatau
Menurut dia, jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap merupakan jaringan narkoba nasional dan internasional.
"Ini jaringan, ada jaringan yang memang lokal ya Jawa, Sumatera, Nusa Tenggara Barat juga ada, termasuk ada jaringan satu di luar negeri yakni dari Malaysia," ujar Yusriandi.
Modus yang dipakai oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam kendaraan.
"Modusnya ada yang melalui mobil pribadi, kemudian bus, serta mobil paket, modusnya banyak mulai dari dimasukkan di dalam dashboard, pintu mobil, dan masih banyak lagi," ujarnya.
Untuk kasus pengungkapan narkoba, menurut AKBP Yusriandi, pengungkapan itu terbanyak di area pemeriksaan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak.
Baca Juga: Dermaga Eksekutif Dua Pelabuhan Bakauheni Dibuka Akhir Tahun
"Iya kalau modus ya ini hampir seluruhnya kan kita amankan di area "Seaport Interdiction" Pelabuhan Bakauheni," katanya lagi.
Dia juga mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan di area keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya Pelabuhan Bakauheni, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang, karena area tersebut adalah tempat keluar masuk dan pintu gerbang Pulau Sumatera.
Atas kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati. (ANTARA)
Berita Terkait
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
-
Ceritakan Pengalaman Tertangkap karena Narkoba, Cara Bicara Epy Kusnandar Jadi Sorotan
-
Ibu di Thailand Pasang Sel Penjara di Rumah, Kurung Anaknya yang Pecandu Narkoba
-
Waduh! 7 Tahanan Narkoba di Rutan Salemba Kabur usia Jeblos Teralis, Kok Bisa?
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Gagal Selundupkan BBL, Pria Ini Malah Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja di Pesisir Barat
-
Pilkada Bandar Lampung 2024: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Lapas, Ini Tujuannya
-
Pasar Natar Lampung Selatan Kini Ramah Disabilitas, Apa Saja Fasilitasnya?
-
"Kampus Bobrok": 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas