SuaraLampung.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 82,981 gram dan ganja seberat 2.048,11 gram. Pemusnahan berlangsung di Krematorium Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Lampung AKBP Hendry JP Siahaan mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari empat tersangka.
"Barang bukti hasil tangkapan di Pasir Sakti Lampung Timur, Panjang, dan hotel di Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung," kata AKBP Hendry JP Siahaan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari empat tersangka yang ditangkap, salah satu diantaranya merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama, yang baru bebas pada tahun 2019 silam.
Hendry mengatakan, tersangka MIS dan FTRN adalah mantan napi yang ditangkap di salah satu hotel di Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung dengan barang bukti 32,67 gram sabu.
Sementara dua tersangka lainnya yakni SS ditangkap di Pasir Sakti, Lampung Timur dengan barang bukti 2.048,11 gram ganja dan 52,26 gram sabu.
Kemudian tersangka MRAT ditangkap di pinggiran jalan di Panjang, Bandar Lampung, dengan barang bukti berupa 0,0810 gram sabu.
Dalam momen tersebut, BNN Lampung turut mengajak masyarakat agar ikut serta memberikan penanganan peredaran gelap narkoba, mengingat saat ini masuk semua lini masyarakat tidak hanya di perkotaan tapi juga di pedesaan di Lampung mengalami kenaikan.
Baca Juga: Rumahnya Didatangi Pria Bertopeng Tengah Malam, Wanita di Tanjung Bintang Jadi Korban Pencabulan
Berita Terkait
-
Rumahnya Didatangi Pria Bertopeng Tengah Malam, Wanita di Tanjung Bintang Jadi Korban Pencabulan
-
Lampung Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya untuk Dongkrak Jumlah Wisatawan
-
Dua Daerah di Lampung Masuk Nominasi Pengendali Inflasi Terbaik di Sumatera
-
Percepat Pembuatan Dokumen Ekspor Pertanian, Lampung Sudah Terapkan E-OKKPD
-
448 Personel Polres Lampung Selatan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Viral Penemuan Mayat Anak Ditutupi Kardus di Rangai, Ditemukan Sepucuk Surat yang Isinya Bikin Miris
-
PTPN I Regional Lampung Ungkap Alasan Seret Kakek Mujiran ke Meja Hijau: Biar Ada Efek Jera
-
Pemprov Lampung Tebar Diskon Pajak Kendaraan 2026: Tunggak Menahun, Cukup Bayar 1,5 Tahun
-
Waspada Penipuan! Nama Kapolresta Bandar Lampung Dicatut di TikTok
-
Bajing Loncat yang Viral di Panjang Akhirnya Diciduk Polisi