SuaraLampung.id - Seorang pria inisial BS (18) ditangkap aparat Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang. Kamis (23/11/ 2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi menangkap warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (lamsel), itu karena telah mencabuli seorang wanita.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan, pelaku melakukan aksi tidak senonohnya di kediaman rumah korban di Tanjung Bintang.
Menurut Martono, Saat itu korban sedang tidur–tiduran di rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku membangunkan korban pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah di Kamar Rumahnya di Pesisir Barat
Pelaku yang menggunakan penutup wajah mengancam korban akan membunuh korban jika berteriak sambil menyingkap daster yang digunakan korban.
“Aksi bejat pelaku dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjung Bintang. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kompol Martono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan kekerasan melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sebelumnya pelaku pencabulan dua anak di bawah umur inisial SI (56) ditangkap aparat Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mengatakan, pelaku pencabulan anak ini ditangkap di rumahnya, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: 448 Personel Polres Lampung Selatan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
Peristiwa pencabulan yang menimpa korban AQN (6) dan FO (6) terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Theme Park Pertama di Lampung Selatan dengan Sensasi Wisata Pantai, Siap Buka Jelang Lebaran
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara