SuaraLampung.id - Pelaku pencabulan dua anak di bawah umur inisial SI (56) ditangkap aparat Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mengatakan, pelaku pencabulan anak ini ditangkap di rumahnya, Rabu (22/11/2023).
Peristiwa pencabulan yang menimpa korban AQN (6) dan FO (6) terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
"Awalnya kedua korban diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya, bermain di dalam kamar rumahnya," kata Rudi.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai mencabuli kedua korban. Aksi tak senonoh tersangka terbongkar berkat kecurigaan ibu korban.
Ibu korban yang datang menjemput anaknya di rumah tersangka curiga saat melihat anaknya kesakitan dan ketakutan.
Ibu korban sempat bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya.
Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangganya dan kemudian menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI.
"Akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut," kata Rudi.
Baca Juga: Disuruh Jenguk Anak Sakit, Suami di Pesisir Barat Malah Emosi sampai Aniaya Istri
Ibu korban melaporkan kejadian ini Polsek Pesisir Utara. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku cabul berinisial SI di rumah pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Disuruh Jenguk Anak Sakit, Suami di Pesisir Barat Malah Emosi sampai Aniaya Istri
-
Hujan Deras, Sejumlah Titik di Pesisir Barat Tergenang Banjir
-
Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Pencurian BRILink di Pesisir Barat
-
Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Pesisir Barat Minta Caleg Tertibkan APK yang Memuat Nomor Urut
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Niat Cari Buah Sawo, Pemilik Rumah di Panjang Syok Temukan Jasad Mengering Tinggal Tulang
-
Misteri Hilangnya Polisi Muda di Sungai Mesuji: Terjatuh Saat Kawal Kapal Sawit
-
Debu Krakatau Mereda, Sekolah di Lampung Normal Lagi Langsung Gelar Salat Istisqa
-
BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan