Wakos Reza Gautama
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Ilustrasi guru PPPK. Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan delapan hingga sembilan miliar rupiah setiap bulan untuk membayar gaji pegawai PPPK. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan delapan hingga sembilan miliar rupiah setiap bulan untuk membayar gaji pegawai PPPK.
  • Kepala BPKAD Zaky Irawan menyetujui wacana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • Pengalihan beban gaji ke APBN akan melonggarkan fiskal daerah untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik masyarakat.

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung  setiap bulannya memastikan angka Rp8 hingga Rp9 miliar di kas daerah.

Dana sebesar itu dialokasikan khusus untuk satu pos gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan.

Namun, angin segar mulai berembus dari pusat. Munculnya wacana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat disambut dengan tangan terbuka oleh otoritas daerah. Alasannya ruang fiskal daerah akan menjadi jauh lebih longgar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaky Irawan, tidak menutupi rasa setujunya terhadap rencana tersebut.

Baginya, pemindahan beban gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah langkah strategis yang menguntungkan daerah.

"Tentu bagi daerah rencana itu sangat baik. Kalau pusat mengambil guru PPPK jadi PNS Pusat, itu tambah bagus. Artinya anggaran yang tadinya ditanggung APBD bisa ditanggung APBN," ujar Zaky, Jumat (21/8/2026).

Jika skenario ini terwujud, Pemkot Bandar Lampung akan memiliki napas tambahan. Anggaran miliaran rupiah yang selama ini terkunci untuk gaji bisa dialihkan ke sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga pembangunan fasilitas publik lainnya.

Meski mengakui besarnya beban anggaran, Zaky menegaskan bahwa selama ini Pemkot Bandar Lampung tidak pernah menomorduakan kesejahteraan para PPPK.

Di tengah keterbatasan fiskal yang masuk kategori sedang, komitmen pembayaran gaji tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: El Nino Mengganas: BPBD Bandar Lampung Siaga 24 Jam Gempur Krisis Air di 5 Kecamatan

"Kemampuan fiskal Bandar Lampung ini sedang saja, tapi kami masih sanggup membayar gaji PPPK. Sampai hari ini, Pemkot tidak pernah telat. Pembayarannya berbarengan dengan gaji PNS, atau paling lambat satu hari setelahnya," jelas Zaky.

Saat ini, anggaran rutin sekitar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar disiapkan setiap bulan untuk memenuhi hak para PPPK, baik di sektor pendidikan maupun bidang lainnya. (ANTARA)

Load More