Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:06 WIB
Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang bayi berusia tiga bulan. [Dok Humas Polres Lampung Utara]
Baca 10 detik
  • Ayah kandung berinisial YP menganiaya bayinya yang berusia tiga bulan di Baturaja pada Minggu, 9 Agustus 2026.
  • Bayi MR mengalami penggumpalan darah di kepala dan luka serius akibat penganiayaan tersebut serta dirawat di RS Handayani Kotabumi.
  • Polres Lampung Utara menangkap pelaku pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan melimpahkan kasus ini ke Polres OKU.

SuaraLampung.id - Seorang bayi mungil berinisial MR tengah bertaruh nyawa di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Lampung Utara.

Di usianya yang baru menginjak tiga bulan, MR harus merasakan dinginnya peralatan medis dan rasa sakit yang tak terperikan akibat ulah ayah kandungnya sendiri.

YP (23), sang ayah, kini telah mendekam di sel tahanan. Ia diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara setelah rentetan aksi kejamnya terhadap darah dagingnya sendiri terbongkar ke publik.

Tragedi ini bermula pada Minggu dini hari (9/8/2026), di sebuah rumah di Desa Lubuk Dingin, Baturaja. Saat lingkungan sekitar terlelap, YP diduga gelap mata.

Tanpa rasa iba, ia tega memukul kening bayinya yang masih merah itu sebanyak dua kali. Tak berhenti di situ, tubuh mungil MR dibanting ke atas kasur berulang kali.

Demi membungkam tangis kesakitan sang bayi, YP diduga menyumpal mulut korban dengan kain. Puncaknya, pria ini secara membabi buta menggigit pusar bayi tersebut hingga meninggalkan luka yang dalam.

Dampaknya sangat fatal. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, MR menderita penggumpalan darah di bagian kepala, lebam membiru di dada, mata, kening, hingga bagian pusarnya yang luka akibat gigitan.

Kasus ini baru tercium aparat setelah pihak keluarga, yang diliputi ketakutan dan amarah, melapor ke Polres Lampung Utara pada Kamis (20/8/2026).

Mengetahui pelaku berada di Kotabumi, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan sebelum YP sempat melarikan diri.

Baca Juga: Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini memastikan bahwa hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya. YP kini terancam pasal berlapis, mulai dari UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat.

"Kami tangani perkara ini secara profesional dan transparan. Korban masih sangat kecil, baru tiga bulan, dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang sangat serius," tegas AKBP Raswidiati, Jumat (21/8/2026).

Mengingat lokasi kejadian utama (locus delicti) berada di Baturaja, perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Load More