SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan memperketat pengamanan di Pelabuhan Bakauheni menjelang puncak arus balik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memperkirakan lonjakan penumpang kapal di Pelabuhan Bakauheni pada puncak arus balik pada 27 dan 28 Desember 2023.
Polres Lampung Selaatn juga akan melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa titik untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di area pelabuhan.
"Kita perketat penjagaan walaupun saat ini terpantau kendaraan dan jumlah pemudik yang datang belum meningkat, dan mudah-mudahan dengan CB (cara bertindak) yang kita terapkan akan memperlancar, tidak menimbulkan kemacetan dan berjalan aman," katanya.
Ia mengatakan pihaknya menurunkan sebanyak 111 anggota kepolisian untuk memperketat pengawasan dan pengamanan di areal keluar masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Ada 111 personel yang kita tempatkan di sana, tidak hanya Polri saja, namun stakeholder terkait juga kita libatkan untuk pengamanan di Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Menurut Yusriandi, pengawasan ketat ini tidak hanya berlaku untuk para penumpang orang yang ingin menyeberang atau datang di pelabuhan tersebut, namun juga dilakukan kepada para pengemudi roda dua, roda empat dan mobil barang.
Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bagian tugas personel Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Ratusan petugas tersebut berjaga di sepanjang jalur pelabuhan hingga di area kantong parkir dan masuk ke dalam kapal.
Baca Juga: Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni
Sementara itu General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko mengimbau pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.
"Jadi kami mengimbau calon pemudik dari Pulau Sumatera ke pulau Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal ferry mulai 11 Desember 2023. Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan, adalah pemesanan tiket dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan ferry. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Mobil Listrik Mulai Padati Bandar Lampung: Dishub Pertimbangkan Miliki Alat Uji KIR Khusus
-
Lampung Kini Jadi Produsen Sapi Raksasa yang Dikembangkan Peternak Rakyat
-
Akal-akalan Kurir Paket Way Kanan Rekayasa Perampokan Uang Setoran, Ternyata untuk Judol
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026