Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Januari 2024 | 15:45 WIB
Pegawai honorer BNN Kabupaten Lampung Tengah jadi kaki tangan Fredy Pratama. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang pegawai honorer Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah inisial MY (26) menjadi kaki tangan Fredy Pratama. 

MY ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang merupakan jaringan Fredy Pratama oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

"MY ini berperan sebagai kurir, tercatat sudah sembilan kali meloloskan narkoba dengan honor Rp9,3 miliar," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

MY ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat mencoba meloloskan puluhan bungkus narkoba jenis sabu bersama tersangka HB yang juga berasal dari Sukarame, Bandar Lampung pada 14 Januari 2024.

Baca Juga: Jaringan Fredy Pratama Masih Beroperasi, 8 Anggotanya Digulung Polda Lampung

Sebelumnya, Polda Lampung menangkap delapan tersangka yakni AM (30) dan MH (30) asal Sulawesi Tenggara, lalu AB (27) dan MY (26) asal Sukarame Bandar Lampung. Kemudian AI (22) asal Tulang Bawang, EN (30) asal Pesawaran, serta RY(33) dan SA (26) asal Way Halim Bandar Lampung.

"Mereka ditangkap di tempat berbeda tersebar di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Perumahan Happy Hills Tanjung Bintang Lampung Selatan, dan Jakarta Timur dengan total barang bukti 38,19 Kg sabu," ujar Helmy Santika.

Dari penangkapan itu, Polda Lampung juga mengamankan lima unit mobil yakni Honda Brio BE 1560 XX, Toyota Agya BG 1184 EP, Mazda 2 BE 1402 CO, Toyota Veloz B 1548 HKB, dan Mitsibishi Pajero Sport B 1701 SZW.

Load More