SuaraLampung.id - Tiga perempuan asal Lampung Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tiga perempuan ini direkrut untuk dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Korea Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya sudah menangkap para pelaku yang memperdagangkan tiga perempuan asal Lampung Timur itu.
Para pelaku yang ditangkap dalam kasus TPPO ini ialah dua wanita berinisial SG (37) asal Lampung Timur dan SS (43) asal Jawa Barat.
Umi Fadillah Astutik mengatakan, peristiwa itu bermula saat SG alias Mami bersama SS merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai OMI di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural.
"Keduanya mengiming-imingi korban akan memperoleh gaji sebesar Rp23 juta perbulannya. Awalnya para korban bertemu kedua tersangka pada April 2023," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (22/1/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban awalnya dijanjikan bisa bekerja di Taiwan, lalu diminta menyerahkan berkas-berkas. Namun hingga beberapa bulan berkas dilengkapi, para korban belum juga mendapatkan kepastian.
"Korban baru dihubungi SG pada November 2023, namun hendak diberangkatkan ke Korea Selatan. Namun korban diminta membayar Rp50 juta secara bertahap, untuk biaya keberangkatan," ujar Umi Fadillah Astutik.
Setelah dibayarkan, korban diberangkatkan lewat Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2024. Namun setibanya di Bandara Korea Selatan, mereka mengaku hendak liburan saat dimintai keterangan petugas bandara.
Dari tindakan itu, kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta, setelah korbannya berhasil diberangkatkan.
Baca Juga: Usai Bobol ATM Pensiunan Dosen, Pasutri Asal Lampung Selatan Langsung Pesta Narkoba
SG sudah beraksi sejak tahun 2022. Biasanya SG memberangkatkan calon peekrja ilegal ke Taiwan. Hingga kini, Polda Lampung masih melakukan pendalaman dalam sindikat tersebut.
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa lima paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dua unit Ponsel, tiga lembar surat penolakan dari Imigrasi Jeju Korea Selatan, ATM, dan empat lembar bukti pemesanan tiket.
Berita Terkait
-
Usai Bobol ATM Pensiunan Dosen, Pasutri Asal Lampung Selatan Langsung Pesta Narkoba
-
Butuh Pekerjaan untuk Biaya Berobat Ibu, Gadis Remaja di Bandar Lampung Dijual ke Pria Hidung Belang
-
Jadi Tersangka Kasus Pengiriman 13 Kg Sabu, Sopir Travel Praperadilankan Polda Lampung
-
17 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2023, Ini Penyebabnya
-
Polda Lampung Sita Ratusan Kilogram Sabu Selama 2023, Nilainya Mencapai Rp 642 Miliar
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu