Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 22 Januari 2024 | 17:38 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua orang pelaku TPPO ditangkap Polda Lampung.[Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Tiga perempuan asal Lampung Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tiga perempuan ini direkrut untuk dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Korea Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya sudah menangkap para pelaku yang memperdagangkan tiga perempuan asal Lampung Timur itu.

Para pelaku yang ditangkap dalam kasus TPPO ini ialah  dua wanita berinisial SG (37) asal Lampung Timur dan SS (43) asal Jawa Barat.

Umi Fadillah Astutik mengatakan, peristiwa itu bermula saat SG alias Mami bersama SS merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai OMI di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural.

Baca Juga: Usai Bobol ATM Pensiunan Dosen, Pasutri Asal Lampung Selatan Langsung Pesta Narkoba

"Keduanya mengiming-imingi korban akan memperoleh gaji sebesar Rp23 juta perbulannya. Awalnya para korban bertemu kedua tersangka pada April 2023," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (22/1/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Korban awalnya dijanjikan bisa bekerja di Taiwan, lalu diminta menyerahkan berkas-berkas. Namun hingga beberapa bulan berkas dilengkapi, para korban belum juga mendapatkan kepastian.

"Korban baru dihubungi SG pada November 2023, namun hendak diberangkatkan ke Korea Selatan. Namun korban diminta membayar Rp50 juta secara bertahap, untuk biaya keberangkatan," ujar Umi Fadillah Astutik.

Setelah dibayarkan, korban diberangkatkan lewat Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2024. Namun setibanya di Bandara Korea Selatan, mereka mengaku hendak liburan saat dimintai keterangan petugas bandara.

Dari tindakan itu, kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta, setelah korbannya berhasil diberangkatkan.

Baca Juga: Butuh Pekerjaan untuk Biaya Berobat Ibu, Gadis Remaja di Bandar Lampung Dijual ke Pria Hidung Belang

SG sudah beraksi sejak tahun 2022. Biasanya SG memberangkatkan calon peekrja ilegal ke Taiwan. Hingga kini, Polda Lampung masih melakukan pendalaman dalam sindikat tersebut.

Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa lima paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dua unit Ponsel, tiga lembar surat penolakan dari Imigrasi Jeju Korea Selatan, ATM, dan empat lembar bukti pemesanan tiket.

Load More