SuaraLampung.id - Tiga perempuan asal Lampung Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tiga perempuan ini direkrut untuk dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Korea Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya sudah menangkap para pelaku yang memperdagangkan tiga perempuan asal Lampung Timur itu.
Para pelaku yang ditangkap dalam kasus TPPO ini ialah dua wanita berinisial SG (37) asal Lampung Timur dan SS (43) asal Jawa Barat.
Umi Fadillah Astutik mengatakan, peristiwa itu bermula saat SG alias Mami bersama SS merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai OMI di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural.
Baca Juga: Usai Bobol ATM Pensiunan Dosen, Pasutri Asal Lampung Selatan Langsung Pesta Narkoba
"Keduanya mengiming-imingi korban akan memperoleh gaji sebesar Rp23 juta perbulannya. Awalnya para korban bertemu kedua tersangka pada April 2023," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (22/1/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban awalnya dijanjikan bisa bekerja di Taiwan, lalu diminta menyerahkan berkas-berkas. Namun hingga beberapa bulan berkas dilengkapi, para korban belum juga mendapatkan kepastian.
"Korban baru dihubungi SG pada November 2023, namun hendak diberangkatkan ke Korea Selatan. Namun korban diminta membayar Rp50 juta secara bertahap, untuk biaya keberangkatan," ujar Umi Fadillah Astutik.
Setelah dibayarkan, korban diberangkatkan lewat Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2024. Namun setibanya di Bandara Korea Selatan, mereka mengaku hendak liburan saat dimintai keterangan petugas bandara.
Dari tindakan itu, kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta, setelah korbannya berhasil diberangkatkan.
Baca Juga: Butuh Pekerjaan untuk Biaya Berobat Ibu, Gadis Remaja di Bandar Lampung Dijual ke Pria Hidung Belang
SG sudah beraksi sejak tahun 2022. Biasanya SG memberangkatkan calon peekrja ilegal ke Taiwan. Hingga kini, Polda Lampung masih melakukan pendalaman dalam sindikat tersebut.
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa lima paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dua unit Ponsel, tiga lembar surat penolakan dari Imigrasi Jeju Korea Selatan, ATM, dan empat lembar bukti pemesanan tiket.
Berita Terkait
-
Usai Bobol ATM Pensiunan Dosen, Pasutri Asal Lampung Selatan Langsung Pesta Narkoba
-
Butuh Pekerjaan untuk Biaya Berobat Ibu, Gadis Remaja di Bandar Lampung Dijual ke Pria Hidung Belang
-
Jadi Tersangka Kasus Pengiriman 13 Kg Sabu, Sopir Travel Praperadilankan Polda Lampung
-
17 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2023, Ini Penyebabnya
-
Polda Lampung Sita Ratusan Kilogram Sabu Selama 2023, Nilainya Mencapai Rp 642 Miliar
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama