SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta pembukaan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di lapangan agar dapat berlangsung selama dua pekan untuk mendorong percepatan perizinan legalitas kapal.
"Pembukaan gerai izin berusaha di lapangan ini diharapkan bisa dilaksanakan selama dua pekan, yang di mulai pada 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur," ujar Rahmat Mirzani Djausal, Sabtu (26/7/2025).
Ia mengatakan program tersebut dapat mempercepat perizinan secara administratif, sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha agar segera mengurus legalitas kapalnya.
"Dan pemerintah provinsi pun siap dalam mendukung penuh kebijakan penyederhanaan perizinan usaha penangkapan ikan, melalui inisiatif distribusi PNBP perikanan untuk provinsi," ucap dia.
Menurut Mirza, perizinan yang mudah dan terintegrasi akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian daerah.
"Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendorong percepatan reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan secara menyeluruh," katanya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama tim lintas kementerian, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, akan membuka gerai layanan perizinan usaha perikanan tangkap langsung di lapangan.
Program ini bertujuan untuk memfasilitasi percepatan perizinan secara administratif, sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha agar segera mengurus legalitas kapalnya.
"Selain membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan, kami juga tengah merumuskan strategi penyelesaian permasalahan kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional," ujar dia.
Baca Juga: Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Direktur Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Ukon Ahmad Fukron.
"Jumlah kapal penangkapan ikan di Indonesia mencapai lebih dari 100.000 unit, dengan mayoritas belum memiliki izin resmi. Di Provinsi Lampung sendiri, total 3.316 unit kapal ukuran 5-30 GT berdasarkan data tahun 2023," ujar Ukon Ahmad Fukron.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut baru 158 unit kapal di Lampung yang memiliki izin. Hal ini dinilai menghambat optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan.
"Melalui gerai izin usaha kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum," ucapnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Lampung Siaga Karhutla: Tol dan Taman Nasional Way Kambas Jadi Sorotan Utama
-
Garis Kemiskinan Lampung Naik! Beras dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar
-
Kemiskinan di Lampung Berkurang: Data BPS Ungkap Tren Positif di Perkotaan dan Pedesaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap