SuaraLampung.id - Polda Lampung menyebut penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan sinergi lintas sektor, khususnya di wilayah rawan seperti jalur tol dan kawasan hutan produksi.
"Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pengelola tol dan aparat desa, untuk melaporkan secara cepat jika menemukan titik api," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Jumat (25/7/2025).
Ia mengatakan pihaknya juga mendorong dukungan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memberikan pembaruan informasi cuaca dan potensi hotspot secara berkala guna mendukung langkah mitigasi yang cepat dan tepat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan, terutama di musim kemarau yang ditandai dengan angin kencang dan kelembaban rendah," kata dia.
Yuni menambahkan, kawasan Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur termasuk dalam wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla dan menjadi fokus pengawasan aparat gabungan.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan tidak membiarkan kebakaran mengancam keberlanjutan lingkungan," kata dia.
Yuyun juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mari kita jaga hutan dan lahan sebagai warisan untuk generasi mendatang,” kata dia.
Pemerintah menetapkan status tanggap darurat karhutla selama 14 hari terhitung sejak 16 Juli 2025 menyusul meningkatnya jumlah titik api dan meluasnya lahan terbakar di wilayah Sumatera, termasuk di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Garis Kemiskinan Lampung Naik! Beras dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar
Data satelit Fire Information for Resource Management System (FIRMS) milik NASA menunjukkan sejumlah titik api terpantau di berbagai wilayah, menandai situasi karhutla yang dinilai memasuki fase darurat. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Garis Kemiskinan Lampung Naik! Beras dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar
-
Kemiskinan di Lampung Berkurang: Data BPS Ungkap Tren Positif di Perkotaan dan Pedesaan
-
Lampung Barat Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Dapur Gizi Nasional Segera Hadir
-
80 Persen Daerah di Lampung Punya Mal Pelayanan Publik, Wamen PANRB Bilang Begini
-
Jalan Rusak di Bandar Lampung, Eva Dwiana Salahkan Truk Perusahaan yang Melintas
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Cek Jam Magrib dan Doa Berbuka