SuaraLampung.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pencekalan dilakukan terkait adanya penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujar Anang, Sabtu (26/7/2025).
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan telah terjadi pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.
"Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025," ucap Yuldi kepada wartawan.
Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.
Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.
"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).
Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.
Baca Juga: Yakin Minimarket Miliknya bukan Hasil Cuci Uang Narkoba, Selebgram Adelia Ajukan PK
Selain itu, Zarof juga lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut. Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.
"Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini," ucap Zarof.
Adapun Zarof telah terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.
Ditetapkan pula uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.
Selain perkara itu, Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Yakin Minimarket Miliknya bukan Hasil Cuci Uang Narkoba, Selebgram Adelia Ajukan PK
-
Sampaikan Pledoi, Selebgram Asal Palembang Cerita Perkenalannya dengan Sang Suami
-
Hidup Glamor Selebgram Palembang Adelia Putri Salma Berasal dari Uang Narkoba
-
Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Bakal Dilarang? Ini Penjelasan Kejagung
-
Lihat Atta Halilintar Masih Bisa Keluyuran ke Luar Negeri, Ratusan Korban Robot Trading Net89 Geram
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik