SuaraLampung.id - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma menyampaikan pembelaannya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait hasil penjualan narkotika jenis sabu milik terdakwa Khadafi yang merupakan suaminya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/4/2024), Adelia menyampaikan 15 poin pembelaan.
"Dalam pembelaan ini saya tidak akan membahas secara yuridis, akan tetapi dalam pembelaan ini saya ingin menjelaskan kronologis yang sebenar-benarnya yang terjadi dalam kehidupan saya selama saya menikah dengan Khadafi dan fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya.
Adelia menjelaskan bahwa dirinya mengenal Khadafi dari keponakannya sejak tahun 2012 dengan status seorang duda. Saat itu, menurutnya Khadafi telah memiliki usaha berupa showroom mobil, sarang burung walet, dan kebun karet.
Pada tahun 2019, kemudian Khadafi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Sorong melalui keponakannya ingin bertemu dengannya dan menceritakan bahwa Khadafi telah bercerai dengan istrinya.
"Saat itu Khadafi dihukum selama 20 tahun. Dalam pertemuan itu pula dia mengutarakan isi hatinya untuk menikahi saya karena saat itu dia minta saya untuk menjaga anak perempuannya hasil perkawinan dengan mantan istrinya. Saya sempat menikah siri karena orang tua saya tidak setuju sebelum akhirnya pada tahun 2021 kami menikah secara sah," kata dia.
Lanjut terdakwa Adelia masih dalam pembelaannya, bahwa setelah menikah saat itu suaminya masih berada di Lapas Sorong dan akan bebas pada tahun 2025 setelah mengajukan pembebasan bersyarat. Dirinya selalu mengunjungi suaminya bahkan saat itu, suaminya tetap menafkahi nya dalam sebulan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Uang nafkah dalam setiap bulannya tersebut merupakan hasil dari usaha suaminya yang dikelola keluarganya berupa sarang burung walet, mini market, kontrakan, dan kebun karet.
"Sejak itu saya yakin bahwa suami saya tidak bersinggungan lagi dengan peredaran narkotika jenis sabu. Mengenai harta bergerak seperti mobil yang kami miliki itu kami beli di tahun 2020 dan 2022 dengan cara mencicil sebelum suami saya tertangkap oleh Polda Lampung akibat peredaran narkoba di tahun 2023," kata dia lagi.
Baca Juga: Pria di Lampung Timur Diduga Miliki Kemampuan Meracik Sabu Sendiri
Mengenai uang, tambah terdakwa Adelia, bahwa uang sebesar Rp1,8 miliar di rekening miliknya bukanlah hasil peredaran narkotika suaminya melainkan hasil pengajuan pinjaman kredit yang telah disetujui oleh pihak Bank Sampoerna.
"Karena itu, barang-barang saya yang telah disita oleh Polda Lampung berupa ATM, mobil, ponsel, perhiasan, sepatu, tas, topi, baju, parfum, dan lainnya saya minta dikembalikan karena itu tidak ada hubungannya dengan kejadian peredaran narkotika suami saya pada tahun 2023. Majelis hakim saya juga keberatan atas tuntutan jaksa selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara. Saya juga mohon agar majelis hakim membebaskan saya dalam dakwaan jaksa karena saya masih mempunyai anak kecil berusia 2 tahun yang sangat membutuhkan kehadiran saya sebagai ibunya," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Rusli Bastari mengatakan, bahwa dirinya juga turut menyampaikan pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan jaksa. Dalam pembelaannya, pihaknya minta majelis hakim membebaskan terdakwa dan meminta agar seluruh harta dikembalikan.
"Sama saja pembelaan yang kami bacakan. Pada intinya kami minta dibebaskan dan minta harta terdakwa dikembalikan karena sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan perkara peredaran narkotika suaminya," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini mendakwa selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 137 huruf A Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pria di Lampung Timur Diduga Miliki Kemampuan Meracik Sabu Sendiri
-
Meloloskan 150 Kg Narkoba Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung
-
Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal dalam Kesendirian di Bandar Lampung
-
Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibuang ke Bak Sampah: ART Buang Darah Dagingnya Sendiri di Pahoman
-
Rayakan Kemerdekaan, Danantara Perluas Akses Ekonomi lewat BRILink
-
Ambisi Lampung Menjadi Raja Gula: 13 Ribu Hektare Lahan Tebu Baru Disiapkan
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa