Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:03 WIB
Ilustrasi Petugas Polresta Bandar Lampung meringkus salah satu pelaku curanmor yang aksinya sempat viral di media sosial. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, pada Minggu malam, 3 April 2026.
  • Pelaku berinisial AY melepaskan tembakan senjata api rakitan untuk melarikan diri setelah aksinya tepergok oleh korban.
  • Polresta Bandar Lampung menangkap residivis berinisial AY pada 7 Mei 2026 setelah melakukan perlawanan saat hendak diringkus.

SuaraLampung.id - Malam itu, Minggu (3/4/2026), halaman parkir Toko Fantastic Tailor di Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, mendadak berubah menjadi menegangkan.

Seorang karyawan toko, yang menyadari motor Honda Beat Street-nya sedang digondol maling, tidak memilih untuk sekadar berteriak. Dengan nyali besar, ia mengejar pelaku hingga mereka tersungkur ke aspal.

Namun, keberanian itu dibalas dengan teror yang membuat bulu kuduk merinding. Alih-alih menyerah saat warga mulai berdatangan, salah satu pelaku justru mencabut senjata api rakitan dari balik pinggangnya dan melepaskan satu kali tembakan ke udara.

Suara ledakan itu seketika membekukan suasana. Di tengah kepanikan warga yang mencari perlindungan, kedua pelaku memanfaatkan momen mencekam tersebut untuk bangkit dan melarikan diri, membawa pergi motor korban di bawah bayang-bayang moncong senjata. Adegan ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Drama pelarian itu akhirnya menemui titik buntu pada Kamis dini hari (7/5/2026). Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengendus keberadaan salah satu aktor utama di balik aksi koboi tersebut.

Pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, diringkus di kediamannya saat jam menunjukkan pukul 03.00 WIB.

Sifat bengal AY rupanya belum luntur meski ia baru saja mencicipi dinginnya sel penjara pada Februari 2024 lalu. Saat hendak diamankan, residivis kambuhan ini mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.

Tak ingin ambil risiko, polisi pun melepaskan "tindakan tegas terukur". Sebutir peluru bersarang di kaki pelaku, memaksanya menyerah dan kembali ke balik jeruji besi.

"Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang belum lama bebas. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa AY tidak beraksi sendirian. Ia ditemani oleh rekannya berinisial AG, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komplotan ini dikenal licin dan nekat. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, mereka mengaku sudah dua kali mengacak-acak wilayah hukum Bandar Lampung.

"Kami sudah mengidentifikasi rekan pelaku. Saat ini tim di lapangan masih terus melakukan pengejaran secara intensif," tegas Kombes Pol Alfret.

Kini, AY harus meratapi nasibnya di sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More