SuaraLampung.id - Lima anggota sindikat narkoba lintas provinsi diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Kelima tersangka yang ditangkap yakni AW, S, F, ST dan MF.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8.866 butir pil ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu dan 1,5 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di wilayah Kedaton pada 31 Januari 2024.
"Dari informasi itu, anggota dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F," ujarnya.
Dari tangan tersangka F disita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Senin, (5/2/2024) sore.
"Dari pengakuan tersangka F mengaku mendapat barang itu dari tersangka S," ungkapnya.
Dari tangan tersangka S, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
"Tersangka S juga mengaku jika dirinya telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi," terangnya.
Baca Juga: 502 Personel Polresta Bandar Lampung Amankan TPS Pemilu 2024
"Bersyukur petugas kami berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakannya di Mojokerto Jawa Timur," kata Abdul Waras.
Hasil penggeledahan di kontrakan MF, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.
Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST ditangkap di Bandar Lampung dengan barang bukti sebanyak 37 gram sabu, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.
"Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung," jelas Abdul Waras.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (ANTARA)
Berita Terkait
-
502 Personel Polresta Bandar Lampung Amankan TPS Pemilu 2024
-
Kapolresta Abdul Waras Sarankan TPS Didirikan di Fasilitas Pemda, Ini Alasannya
-
Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
-
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
-
Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu