SuaraLampung.id - Lima anggota sindikat narkoba lintas provinsi diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Kelima tersangka yang ditangkap yakni AW, S, F, ST dan MF.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8.866 butir pil ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu dan 1,5 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di wilayah Kedaton pada 31 Januari 2024.
"Dari informasi itu, anggota dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F," ujarnya.
Baca Juga: 502 Personel Polresta Bandar Lampung Amankan TPS Pemilu 2024
Dari tangan tersangka F disita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Senin, (5/2/2024) sore.
"Dari pengakuan tersangka F mengaku mendapat barang itu dari tersangka S," ungkapnya.
Dari tangan tersangka S, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
"Tersangka S juga mengaku jika dirinya telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi," terangnya.
Baca Juga: Kapolresta Abdul Waras Sarankan TPS Didirikan di Fasilitas Pemda, Ini Alasannya
"Bersyukur petugas kami berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakannya di Mojokerto Jawa Timur," kata Abdul Waras.
Hasil penggeledahan di kontrakan MF, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.
Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST ditangkap di Bandar Lampung dengan barang bukti sebanyak 37 gram sabu, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.
"Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung," jelas Abdul Waras.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Truk Dibakar Massa, Sopir Maut Penabrak Bocah di Teluknaga Tangerang Resmi Tersangka: Urine Positif Narkoba!
-
Viral Detik-detik Dewi Perssik Ditangkap Karena Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi
-
Rekor! Spanyol Sita 13 Ton Kokain dalam Kargo Pisang dari Ekuador
-
Kronologis eks Pemain Timnas Indonesia Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi Jadi Bandar Narkoba
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini