SuaraLampung.id - Lima anggota sindikat narkoba lintas provinsi diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Kelima tersangka yang ditangkap yakni AW, S, F, ST dan MF.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8.866 butir pil ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu dan 1,5 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di wilayah Kedaton pada 31 Januari 2024.
"Dari informasi itu, anggota dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F," ujarnya.
Baca Juga: 502 Personel Polresta Bandar Lampung Amankan TPS Pemilu 2024
Dari tangan tersangka F disita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Senin, (5/2/2024) sore.
"Dari pengakuan tersangka F mengaku mendapat barang itu dari tersangka S," ungkapnya.
Dari tangan tersangka S, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
"Tersangka S juga mengaku jika dirinya telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi," terangnya.
Baca Juga: Kapolresta Abdul Waras Sarankan TPS Didirikan di Fasilitas Pemda, Ini Alasannya
"Bersyukur petugas kami berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakannya di Mojokerto Jawa Timur," kata Abdul Waras.
Hasil penggeledahan di kontrakan MF, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.
Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST ditangkap di Bandar Lampung dengan barang bukti sebanyak 37 gram sabu, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.
"Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung," jelas Abdul Waras.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (ANTARA)
Berita Terkait
-
502 Personel Polresta Bandar Lampung Amankan TPS Pemilu 2024
-
Kapolresta Abdul Waras Sarankan TPS Didirikan di Fasilitas Pemda, Ini Alasannya
-
Pegawainya Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Wabup Lampung Tengah Minta Maaf
-
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
-
Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni