SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).
JPU Eka Aftarini dalam tuntutannya menyebutkan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Andri Gustani sesuai dengan dakwaan awal.
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami, dengan hukuman pidana mati sesuai dengan dakwaan awal," kata JPU Eka Aftarini dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
JPU menilai Andri Gustami terbukti bersalah menjadi kurir jaringan narkoba internasional sindikat Fredy Pratama.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, terdakwa merupakan anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, JPU menilai tidak ada yang meringankan terhadap Andri Gustami.
Dalam perkara tersebut, Andri Gustami dinilai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian dijerat dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
-
Pegawai Honorer BNN Lampung Tengah Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, 9 Kali Loloskan Narkoba
-
Jaringan Fredy Pratama Masih Beroperasi, 8 Anggotanya Digulung Polda Lampung
-
Hidup Glamor Selebgram Palembang Adelia Putri Salma Berasal dari Uang Narkoba
-
Jual Ganja dan Sabu dengan Cara COD, 3 Pemuda di Metro Ditangkap Lagi Giting
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan