SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).
JPU Eka Aftarini dalam tuntutannya menyebutkan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Andri Gustani sesuai dengan dakwaan awal.
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami, dengan hukuman pidana mati sesuai dengan dakwaan awal," kata JPU Eka Aftarini dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
JPU menilai Andri Gustami terbukti bersalah menjadi kurir jaringan narkoba internasional sindikat Fredy Pratama.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, terdakwa merupakan anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan. Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, JPU menilai tidak ada yang meringankan terhadap Andri Gustami.
Dalam perkara tersebut, Andri Gustami dinilai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian dijerat dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Klarifikasi BNN Lampung: Tidak Ada Pegawai Honorer BNN Kabupaten Ditangkap Kasus Narkoba
-
Pegawai Honorer BNN Lampung Tengah Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, 9 Kali Loloskan Narkoba
-
Jaringan Fredy Pratama Masih Beroperasi, 8 Anggotanya Digulung Polda Lampung
-
Hidup Glamor Selebgram Palembang Adelia Putri Salma Berasal dari Uang Narkoba
-
Jual Ganja dan Sabu dengan Cara COD, 3 Pemuda di Metro Ditangkap Lagi Giting
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
Sinyal Positif Pariwisata Lampung: Lebih dari 113 Ribu Tamu Serbu Hotel Sepanjang Mei
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo