Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 Januari 2024 | 17:54 WIB
Selebgram Palembang, Adelia Putri Salma, menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang dalam kasus TPPU narkotika, Selasa (30/1/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang menjadi anggota jaringan Fredy Pratama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Eka Aftarini mendakwa Adelia Putri Salma dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.

"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 137 huruf A Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Kadapi yang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kadapi adalah anggota jaringan Fredy Pratama.

Baca Juga: Jual Ganja dan Sabu dengan Cara COD, 3 Pemuda di Metro Ditangkap Lagi Giting

Pada tahun 2021, terdakwa pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan di BCA baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.

Meskipun suaminya di dalam penjara, terdakwa juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

"Uang tersebut terdakwa belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta," kata jaksa.(ANTARA)

Load More